Mataram (ANTARA) - Petugas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap jaringan narkotika Kota Mataram dengan asal barang dari Kabupaten Lombok Timur.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan jaringan narkotika jenis sabu ini terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial FE asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Kita tangkap pelaku ketika melintas di Jalan Gora, Wilayah Selagalas, Kota Mataram," kata Helmi.
Dari penangkapan FE pada Sabtu (9/4), polisi menyita barang bukti sabu 4,1 gram dari 11 klip plastik bening, termasuk uang tunai Rp13,5 juta.
Kepada polisi, FE mengakui uang tersebut hasil penjualan sabu. Jadi sebagian besar barang bukti narkotika sudah beredar.
Tidak berhenti dengan penangkapan FE, polisi memeriksa telepon genggam pribadi miliknya. Polisi menemukan percakapan yang mengungkap asal-usul barang dari wilayah Masbagek, Kabupaten Lombok Timur.
"Pada Sabtu (9/4) malam itu, kami bergeser ke Lombok Timur di wilayah Lendang Nangke, Masbagek," ujarnya.
Di lokasi kedua, polisi menangkap EJ dan JI. Jejak digital dari telepon genggam FE menguatkan peran keduanya sebagai pemasok.
Peran keduanya turut dikuatkan dengan temuan hasil penggeledahan. Polisi menyita 26,20 gram sabu lengkap dengan alat isap.
"Barang bukti sabu kita sita dari hasil menggeledah rumah EJ," ucap dia.
Berdasarkan keterangan EJ ditemukan identitas seorang pemasok. Pria tersebut akrab disapa Om Haji. Keberadaan Om Haji terungkap masih di wilayah Lombok Timur.
"Hasil dari pengembangan, Om Haji berhasil kami tangkap di rumahnya. Lokasinya beda dusun dengan penangkapan EJ dan JI," kata Helmi.
Ia mengatakan dari penggeledahan ditemukan satu klip sabu seberat 25 gram. termasuk uang tunai Rp26 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
"Kita sita buku tabungannya sebagai barang bukti untuk dikembangkan," ujar dia.
Ia mengatakan dari tiga lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu mencapai 64 gram. Para pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB.
Dari pemeriksaan, keempat pelaku terancam pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Komisaris Besar Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf di Mataram, Senin, mengatakan jaringan narkotika jenis sabu ini terungkap dari penangkapan seorang pria berinisial FE asal Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
"Kita tangkap pelaku ketika melintas di Jalan Gora, Wilayah Selagalas, Kota Mataram," kata Helmi.
Dari penangkapan FE pada Sabtu (9/4), polisi menyita barang bukti sabu 4,1 gram dari 11 klip plastik bening, termasuk uang tunai Rp13,5 juta.
Kepada polisi, FE mengakui uang tersebut hasil penjualan sabu. Jadi sebagian besar barang bukti narkotika sudah beredar.
Tidak berhenti dengan penangkapan FE, polisi memeriksa telepon genggam pribadi miliknya. Polisi menemukan percakapan yang mengungkap asal-usul barang dari wilayah Masbagek, Kabupaten Lombok Timur.
"Pada Sabtu (9/4) malam itu, kami bergeser ke Lombok Timur di wilayah Lendang Nangke, Masbagek," ujarnya.
Di lokasi kedua, polisi menangkap EJ dan JI. Jejak digital dari telepon genggam FE menguatkan peran keduanya sebagai pemasok.
Peran keduanya turut dikuatkan dengan temuan hasil penggeledahan. Polisi menyita 26,20 gram sabu lengkap dengan alat isap.
"Barang bukti sabu kita sita dari hasil menggeledah rumah EJ," ucap dia.
Berdasarkan keterangan EJ ditemukan identitas seorang pemasok. Pria tersebut akrab disapa Om Haji. Keberadaan Om Haji terungkap masih di wilayah Lombok Timur.
"Hasil dari pengembangan, Om Haji berhasil kami tangkap di rumahnya. Lokasinya beda dusun dengan penangkapan EJ dan JI," kata Helmi.
Ia mengatakan dari penggeledahan ditemukan satu klip sabu seberat 25 gram. termasuk uang tunai Rp26 juta yang diduga hasil penjualan sabu.
"Kita sita buku tabungannya sebagai barang bukti untuk dikembangkan," ujar dia.
Ia mengatakan dari tiga lokasi penangkapan, polisi menyita barang bukti sabu mencapai 64 gram. Para pelaku kini telah diamankan di Mapolda NTB.
Dari pemeriksaan, keempat pelaku terancam pidana Pasal 112 ayat 2 dan atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.