Dompu, NTB 7/9 (ANTARA) - Angka perceraian di Kabupaten Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB), pada tahun 2011 ini masih tinggi. Sejak Januari hingga Agustus 2011 ini saja sudah tercatat sebanyak 330 kasus perceraian. Dari jumlah itu, 224 di antaranya merupakan cerai gugat. Sedangkan sisanya 106 kasus berupa cerai talak, kata Mohammad Saleh, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama (PA) Dompu, Rabu. "Meninggalkan kewajiban dalam menjalankan peran berumah tangga merupakan faktor utama tingginya angka perceraian. Khususnya, konflik yang menyangkut ekonomi atau penghasilan. Selain itu, kurangnya tanggung jawab masing-masing individu dalam berkeluarga," ia menjelaskan. Dari faktor itu, lanjut dia, pihak wanita biasanya merasa dirugikan. Dan, melayangkan gugatan cerai kepada suami yang dianggap tidak bisa memberi nafkah lahir sesuai saat mengucapkan ikrar ijab kabul di depan penghulu. Tapi tidak jarang pula, karena kendala ekonomi, laki-laki yang menyatakan talak perceraian. "Tidak hanya wanita saja, pihak suami yang penghasilannya besar juga banyak yang mengajukan talak dengan alasan tertentu," ungkapnya. Bagaimana dengan kasus perceraian yang terkait faktor pihak ketiga atau perselingkuhan? Menurut dia, relatif kecil. Bila dipersentase, angkanya di bawah 5 persen dari jumlah perceraian yang ditangani Pengadilan Agama setempat. Namun, tidak menutup kemungkinan, maraknya perselingkuhan belakangan ini akan memicu meningkatkan akan perceraian di waktu-waktu mendatang. Sebelum keputusan tetap diterapkan, hakim yang memimpin perkara perceraian sebenarnya sudah menyarankan mediasi terlebih dahulu kepada masing-masing pasangan. Langkah itu bisa menyatukan pasangan yang memiliki konflik rumah tangga bisa kembali akur. Tapi, kebanyakan mereka yang sudah melayangkan cerai gugat maupun talak bersikukuh dengan apa yang diinginkannya. "Bila keputusannya sudah bulat, pasangan yang menginginkan perceraian sulit untuk kembali disandingkan," tuturnya. Ditambahkannya, selama Ramadan lalu PA Dompu tetap menggelar sidang perceraian. Jumlahnya pun tidak jauh beda dengan bulan-bulan biasa. Selama Ramadan lalu, tercatat sebanyak 26 sidang. Dengan rincian, cerai gugat 19 kasus dan cerai talak 7 kasus. "Tidak ada libur selama Ramadan, persidangan tetap dilaksanakan seperti amanat Makamah Agung untuk segera menyelesaikan masalah perceraian," pungkasnya.(*)