Kupang (ANTARA) - Wakil Ketua DPR RI Anis Matta menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung mencari masalah dengan memanggil seluruh pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR terkait rekening mencurigakan.
Menurut Anis, pemanggilan tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme penetapan APBN sehingga seharusnya tidak perlu memanggil seluruh pimpinan Badan Anggaran, dan cukup melalui utusan ke DPR atau melalui surat-menyurat.
Tindakan yang dibuat oleh KPK bisa dihindari dengan cara mengutus perwakilan KPK untuk menemui pimpinan Banggar. Langkah itu lebih bijak jika dibanding pemanggilan secara kolosal karena yang ditanyakan hanya terkait mekanisme.
"Teman-teman menilai KPK cenderung mencari masalah tanpa menyelesaikan masalah," kata Anis Matta kepada wartawan di Kupang, Sabtu.
Kehadiran Wakil Ketua DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal PKS di Kota Kupang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu untuk mengikuti rangkaian kegiatan dialog kebangsaan, halal bi halal serta tablig akbar yang diselenggarakan DPW PKS NTT, Sabtu (24/9).
Menurut dia, pemanggilan terhadap seluruh pimpinan Banggar telah menciptakan masalah baru, antara lain telah terjadi pengadilan media untuk hal yang tidak ada urusannya dengan anggota Banggar.
Cara pemanggilan Banggar seperti itu telah membuat pembahasan RAPBN 2012 molor, yang tentunya berimbas pada tertundanya semua program pembangunan.
Jika persoalannya terkait dengan personal, semestinya tidak memanggil seluruh pimpinan Banggar.
KPK telah membuat sebuah drama kolosal yang justru menimbulkan sejumlah soal yang akan berdampak kepada sejumlah agenda lain yang lebih penting. "KPK tidak perlu bikin drama kolosal," kritik Anis.
Jika Banggar tetap mogok, rencana pengesahan RAPBN 2012 pada Oktober mendatang juga molor. Namun aksi pemogokan itu, kata Anis, sudah mendapat perhatian pimpinan DPR.
Menurut Anis, APBN itu adalah undang-undang yang memiliki sifat berbeda dengan undang-undang lainnya, karena pengajuannya hanya boleh dilakukan oleh eksekutif.
Posisi Banggar DPR hanya membahas dan menilai layak tidaknya proposal yang disampaikan dalam rancangan APBN, tidak dalam konteks untuk menyusunnya.
"Jadi soal daerah mana dapat berapa dan bagaimana caranya itu menjadi kewenangan pemerintah, Banggar tidak punya kewenangan itu," kata Anis menjelaskan.
"Rencananya pekan depan akan digelar rapat guna membahas persoalan tersebut," kata Anis Matta. (*)
Menurut Anis, pemanggilan tersebut hanya berkaitan dengan mekanisme penetapan APBN sehingga seharusnya tidak perlu memanggil seluruh pimpinan Badan Anggaran, dan cukup melalui utusan ke DPR atau melalui surat-menyurat.
Tindakan yang dibuat oleh KPK bisa dihindari dengan cara mengutus perwakilan KPK untuk menemui pimpinan Banggar. Langkah itu lebih bijak jika dibanding pemanggilan secara kolosal karena yang ditanyakan hanya terkait mekanisme.
"Teman-teman menilai KPK cenderung mencari masalah tanpa menyelesaikan masalah," kata Anis Matta kepada wartawan di Kupang, Sabtu.
Kehadiran Wakil Ketua DPR RI yang juga Sekretaris Jenderal PKS di Kota Kupang ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) itu untuk mengikuti rangkaian kegiatan dialog kebangsaan, halal bi halal serta tablig akbar yang diselenggarakan DPW PKS NTT, Sabtu (24/9).
Menurut dia, pemanggilan terhadap seluruh pimpinan Banggar telah menciptakan masalah baru, antara lain telah terjadi pengadilan media untuk hal yang tidak ada urusannya dengan anggota Banggar.
Cara pemanggilan Banggar seperti itu telah membuat pembahasan RAPBN 2012 molor, yang tentunya berimbas pada tertundanya semua program pembangunan.
Jika persoalannya terkait dengan personal, semestinya tidak memanggil seluruh pimpinan Banggar.
KPK telah membuat sebuah drama kolosal yang justru menimbulkan sejumlah soal yang akan berdampak kepada sejumlah agenda lain yang lebih penting. "KPK tidak perlu bikin drama kolosal," kritik Anis.
Jika Banggar tetap mogok, rencana pengesahan RAPBN 2012 pada Oktober mendatang juga molor. Namun aksi pemogokan itu, kata Anis, sudah mendapat perhatian pimpinan DPR.
Menurut Anis, APBN itu adalah undang-undang yang memiliki sifat berbeda dengan undang-undang lainnya, karena pengajuannya hanya boleh dilakukan oleh eksekutif.
Posisi Banggar DPR hanya membahas dan menilai layak tidaknya proposal yang disampaikan dalam rancangan APBN, tidak dalam konteks untuk menyusunnya.
"Jadi soal daerah mana dapat berapa dan bagaimana caranya itu menjadi kewenangan pemerintah, Banggar tidak punya kewenangan itu," kata Anis menjelaskan.
"Rencananya pekan depan akan digelar rapat guna membahas persoalan tersebut," kata Anis Matta. (*)