Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mendukung penuh peningkatan pelayanan publik, termasuk penerapan aplikasi e-court, eraterang, dan aplikasi tastura di Pengadilan Negeri Praya.

"Aplikasi e-court, aplikasi eraterang, dan aplikasi tastura hasil sinergitas antara pemerintah daerah dan Pengadilan Negeri Praya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat," kata Asisten I Setda Lombok Tengah H. Lalu Wiraningsung saat acara sosialisasi aplikasi tersebut di Kantor Bupati Lombok Tengah di Praya, Selasa.

Era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi dan informasi komunikasi yang sudah merambah sampai ke pelosok dusun, kata Lalu Wiraningsung, masyarakat menuntut adanya pelayanan yang cepat, tepat dan transparan.

Kondisi yang demikian ini, menurut dia, tentu menjadi sebuah tantangan besar bagi seluruh instansi publik, termasuk Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah dan PN Praya sebagai instansi peradilan hukum.

"PN Praya mempunyai tugas pokok dan fungsi menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum yang berkeadilan dan memberikan pelayanan hukum yang berintikan pada kebenaran, keadilan, dan kepastian hukum," katanya.

Pemerintah daerah memandang bahwa kegiatan sosialisasi aplikasi pelayanan peradilan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat sampai di daerah untuk meningkatkan pelayanan di bidang peradilan oleh para penegak hukum.

"Dengan penerapan aplikasi dimaksud, makin besar harapan masyarakat, terutama bagi pencari keadilan, untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, tepat, transparan, dan maksimal secara berkelanjutan," katanya.

Oleh karena itu, pemerintah daerah menyambut baik dan mendukung kegiatan sosialisasi ini sekaligus berharap dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Masyarakat khususnya level menengah ke bawah, lanjut dia, masih merasa takut dan enggan berhubungan dengan pengadilan dan para penegak hukum lainnya.

"Mulai dari hal-hal kecil seperti ketika masyarakat ingin mendapatkan informasi layanan dan informasi perkara ke pengadilan, masyarakat cenderung memilih untuk datang ke instansi lain atau pihak lain ketimbang ke pengadilan," katanya.

Dengan penerapan aplikasi eraterang untuk pembuatan surat keterangan yang berbasis digital dan aplikasi “tastura” yakni asisten virtual Pengadilan Negeri Praya yang terintegrasi dengan layanan chat WhatsApp dan telegram, dia berharap aplikasi itu akan memberikan informasi layanan dan informasi perkara kepada masyarakat.

"Ini adalah bentuk komitmen dari Pengadilan Negeri Praya dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat dalam membangun zona integritas menuju wilayah birokrasi bersih melayani, pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi, dan wilayah birokrasi bersih dan melayani di lingkungan instansi pemerintah," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024