Bima (ANTARA) - Tim Puma Polres Bima, Nusa Tenggara Barat berhasil meringkus terduga pelaku pencuri warung Brilink di Desa Rato, Kecamatan Bolo.
"Terduga pelaku inisial JN (34) warga Desa Kenanga," kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka dalam keterangan tertulisnya di Bima, Senin.
Baca juga: Pencuri tiang railing jembatan di Bima dibekuk polisi
Pelaku ditangkap, karena diduga kuat melakukan pencurian di salah satu Brilink milik SD (35) tepatnya di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima (21/05/22) sekitar pukul 02.30 wita.
Kejadian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini berawal, setelah menutup pintu Brilink serta membereskan semua isi toko. sementara uang hasil transaksi Brilink maupun hasil dagangan dimasukkan ke dalam ember dan disimpan di bawah kolong meja kasir.
Setelah itu korban pun naik ke lantai dua untuk istirahat, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 05.00 Wita korban turun ke lantai satu korban pun kaget pasalnya dua gembok toko miliknya sudah rusak dan pintu toko dalam keadaan terbuka. Korban memeriksa ember tempat penyimpanan uang dibawa kolom meja kasir dan uang tersebut raib digondol terduga pelaku.
"Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp305.000.000 dan melaporkan ke Mapolres Bima," katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut memerintahkan jajarannya untuk segera mengungkap dan langsung bergerak menuju TKP serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Tidak Lama kemudian Tim Puma berhasil Mengendus keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah temannya Desa Talabiu, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Tim puma yang tidak mau buruannya lolos Kembali bergerak menuju Desa Talabiu sesampainya di Desa tersebut petugas langsung menggerebek dan menangkap terduga pelaku dengan upaya paksa.
"Di hadapan petugas terduga pelaku mengaku telah mengambil uang milik korban dengan cara mencongkel dan merusak gembok pintu Toko milik korban," katanya.
Usai melakukan aksinya terduga pelaku memasukan uang tersebut ke dalam karung dan disembunyikan di rumahnya.
Mendengar pengakuan dari terduga pelaku petugas kembali bergerak menuju kediaman terduga pelaku dan petugas berhasil menyita beberapa Barang bukti diantaranya,uang dengan jumlah Rp117.095.000, satu kulkas merek Sharp yang dibeli dengan menggunakan uang hasil pencurian, besi pencongkel, tang Cating (Tang Pemotong), Kunci 14 kacamata, sebilah parang,dan satu handphone.
"Setelah itu terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.
"Terduga pelaku inisial JN (34) warga Desa Kenanga," kata Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, melalui kasi Humas Iptu Adib Widayaka dalam keterangan tertulisnya di Bima, Senin.
Baca juga: Pencuri tiang railing jembatan di Bima dibekuk polisi
Pelaku ditangkap, karena diduga kuat melakukan pencurian di salah satu Brilink milik SD (35) tepatnya di Desa Rato Kecamatan Bolo Kabupaten Bima (21/05/22) sekitar pukul 02.30 wita.
Kejadian yang merugikan korban hingga ratusan juta rupiah ini berawal, setelah menutup pintu Brilink serta membereskan semua isi toko. sementara uang hasil transaksi Brilink maupun hasil dagangan dimasukkan ke dalam ember dan disimpan di bawah kolong meja kasir.
Setelah itu korban pun naik ke lantai dua untuk istirahat, beberapa jam kemudian tepatnya pukul 05.00 Wita korban turun ke lantai satu korban pun kaget pasalnya dua gembok toko miliknya sudah rusak dan pintu toko dalam keadaan terbuka. Korban memeriksa ember tempat penyimpanan uang dibawa kolom meja kasir dan uang tersebut raib digondol terduga pelaku.
"Akibat dari kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp305.000.000 dan melaporkan ke Mapolres Bima," katanya.
Setelah mendapat laporan tersebut memerintahkan jajarannya untuk segera mengungkap dan langsung bergerak menuju TKP serta melakukan penyelidikan keberadaan pelaku.
Tidak Lama kemudian Tim Puma berhasil Mengendus keberadaan terduga pelaku yang saat itu berada di rumah temannya Desa Talabiu, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Tim puma yang tidak mau buruannya lolos Kembali bergerak menuju Desa Talabiu sesampainya di Desa tersebut petugas langsung menggerebek dan menangkap terduga pelaku dengan upaya paksa.
"Di hadapan petugas terduga pelaku mengaku telah mengambil uang milik korban dengan cara mencongkel dan merusak gembok pintu Toko milik korban," katanya.
Usai melakukan aksinya terduga pelaku memasukan uang tersebut ke dalam karung dan disembunyikan di rumahnya.
Mendengar pengakuan dari terduga pelaku petugas kembali bergerak menuju kediaman terduga pelaku dan petugas berhasil menyita beberapa Barang bukti diantaranya,uang dengan jumlah Rp117.095.000, satu kulkas merek Sharp yang dibeli dengan menggunakan uang hasil pencurian, besi pencongkel, tang Cating (Tang Pemotong), Kunci 14 kacamata, sebilah parang,dan satu handphone.
"Setelah itu terduga pelaku dengan sejumlah barang bukti digelandang menuju Mapolres Bima untuk diproses hukum lebih lanjut," katanya.