Mataram (ANTARA) - Petugas kepolisian di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, menangkap dua pria berinisial SR dan RO karena diduga menganiaya seorang anggota Samapta Polda NTB, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Akhmad Nawawi.

Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Heri Wahyudi di Mataram, Senin, membenarkan perihal penangkapan dua warga yang diduga menganiaya anggota Polda NTB tersebut.

"Iya, kedua pelaku kami tangkap berdasarkan laporan korban. Dari pemeriksaan, diketahui mereka di bawah pengaruh alkohol, mabuk," kata Heri.

Baca juga: Anggota Brimob dan istri yang lagi hamil dianiaya, tiga pelaku ditangkap

Tindak pidana penganiayaan tersebut, dijelaskan Heri, terjadi pada Selasa (24/5) malam, di Jalan Energi, Kecamatan Ampenan, Kota Mataram.

"Penganiayaan anggota berawal dari aksi kedua pelaku yang dilihat ugal-ugalan mengendarai sepeda motor di jalan," ujarnya.

Korban yang ketika itu berboncengan dengan rekannya, Bripda Lalu Ahmad Domi Riski berinisiatif memperingati kedua pelaku untuk tidak berbuat demikian.

"Merasa tidak terima, pelaku memepet kendaraan korban dan langsung melakukan penganiayaan," ucap dia.

Akibat dari penganiayaan pelaku, hidung korban Akhmad Nawawi mengalami pendarahan dan luka memar di bagian kepala.

"Saat itu, korban Akhmad Nawawi mengaku kepalanya sempat dibenturkan ke tembok," katanya.

Dari kejadian tersebut, warga datang menghampiri dan berhasil melerai. Namun salah seorang pelaku berinisial RO kabur menggunakan kendaraan. Sedangkan SR yang diduga menganiaya korban Akhmad Nawawi berhasil diamankan warga dan salah seorang anggota TNI.

"Awalnya sempat (pelaku inisial SR) dibawa ke Polsek Ampenan, tetapi karena laporannya masuk ke kami (Polresta Mataram), penanganan dilanjutkan oleh tim reskrim," ujar Heri.

Dari kasus tersebut, kini kedua pelaku telah diamankan di Polresta Mataram. Keduanya pun terancam pidana penjara dua tahun delapan bulan penjara sesuai ketentuan pidana Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan.

"Jadi dari kasus ini, kedua pelaku tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang ada," ucapnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024