KPAI belum terima respons Polda Sumbar soal kasus AM

id KPAI,kekerasan terhadap anak, Perlindungan Anak,Polda Sumatera Barat

KPAI belum terima respons Polda Sumbar soal kasus AM

Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini. ANTARA/Anita Permata Dewi

Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini mengatakan bahwa pihaknya belum menerima jawaban dari Polda Sumatera Barat terkait perkembangan penyelidikan kasus dugaan kekerasan pada kematian anak berinisial AM (13), pelajar SMP asal Kota Padang, Sumatera Barat.

"Kami sudah enam kali berkirim surat, tidak ada tanggapan sama sekali," kata Diyah Puspitarini di Jakarta, Senin.

Pihaknya mengatakan KPAI tidak menyangka Polda Sumatera Barat akan segera menghentikan penyelidikan kasus kematian anak AM.

Baca juga: Kemenag dan KPAI perkuat kerja sama pencegahan kekerasan seksual

"Kami merasa ini tergesa-gesa karena tidak ada informasi. Kami KPAI, LPSK, Ombudsman, Komnas HAM tidak tahu sama sekali. Kemudian juga (dalam gelar perkara) tidak ada saksi pidana, tidak ada saksi ahli, tiba-tiba (penyelidikan) dihentikan," kata Diyah Puspitarini.

Baca juga: KPAI berkoordinasi Polda Sumbar akan hentikan lidik kasus AM

Terkait dengan segera dihentikannya penyelidikan kasus kematian anak AM, KPAI pun melakukan audiensi dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) pada Senin.

Selain KPAI, turut hadir perwakilan LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban), Ombudsman, KontraS (Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan), dan Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBH AP) Muhammadiyah dalam audiensi tersebut.

Mereka meminta Kompolnas agar bisa mendorong Polda Sumatera Barat untuk melanjutkan penyelidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak AM.