Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memperkuat kerja sama perlindungan anak dari kekerasan seksual, khususnya di kalangan para santri."Kami sangat prihatin dengan kasus kekerasan seksual di pesantren. Apalagi jika pelakunya adalah pimpinan, ini sangat memilukan," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar di Jakarta, Kamis.
Menag mengatakan dalam upaya pencegahan dan meminimalisasi kekerasan seksual di lingkungan pendidikan, maka dibutuhkan kolaborasi yang kuat di antara para pemangku kebijakan.
Khusus untuk di Kementerian Agama, utamanya di lembaga pendidikan keagamaan, Menag akan membuat panitia khusus (Pansus) yang akan menindaklanjuti kekerasan seksual yang terjadi.
"Kami akan membentuk pansus untuk menindaklanjuti kasus-kasus seperti ini. Jadi mari kita bangun kolaborasi. Kita bisa kumpulkan semua pemangku kepentingan atau stakeholder. Kita lakukan langkah tindak lanjut. Perlu ada efek jera bagi para pelaku," kata Nasaruddin.
Sementara itu, Ketua KPAI Ai Maryati menjelaskan sejumlah kasus kekerasan terhadap anak yang terjadi di lembaga pendidikan.
Baca juga: Menag Nasaruddin pesan ke Itjen berani ungkap kebenaran
"Bukan hanya kekerasan seksual seperti pencabulan atau pemerkosaan, tetapi juga kekerasan fisik, psikis, hingga homoseksual. Situasi ini sangat mengkhawatirkan," kata Ai.
Ai juga menyampaikan bahwa pelaku kekerasan sering kali memiliki relasi kuat dengan penguasa, sehingga menyulitkan proses penanganan.
Baca juga: Menciptakan ekosistem ibadah umrah sehat di era kompetisi maskapai
"Rekomendasi kami adalah optimalisasi program perlindungan anak, termasuk membentuk Satgas Pencegahan dan Percepatan Penanganan di lingkungan pendidikan keagamaan," kata dia.
Selain itu, Ai juga mengusulkan program “Pesantren Ramah Anak” sebagai bagian dari upaya mencegah terjadinya kekerasan di lingkungan pendidikan keagamaan. Program ini diharapkan dapat diintegrasikan dengan kebijakan Kemenag guna memastikan lingkungan yang aman dan nyaman bagi para santri.