Bintan (ANTARA) - Polres Bintan, Polda Kepulauan Riau (Kepri) memproses kasus seorang Tenaga Kerja Asing (TKA) Tiongkok berinisial WA (39) yang menikam rekan kerjanya ZH (26) hingga tewas di Kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang.
"Saat ini kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang TKA Tiongkok terhadap rekan kerja senegaranya," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/6).
Kapolres menyebut kejadian itu berlangsung pada 22 Mei 2022 di mes karyawan salah satu perusahaan yang ada di kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Bintan.
Ia menjelaskan aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban ZH, yang merupakan seorang Manager HRD perusahaan untuk menanyakan terkait kontrak kerja yang sudah habis, namun sebelum itu tersangka bertemu dengan korban terlebih dahulu.
Pertemuan itu memicu adu mulut keduanya hingga berujung perkelahian dan mengakibatkan korban terkena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka.
"Dalam perkelahian itu, tersangka juga mengalami luka-luka, sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit. Namun, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan menjalani perawatan medis,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan setelah tersangka WA diperbolehkan dokter pulang dan dilakukan rawat jalan, tersangka langsung diamankan Satuan Reskrim Polres Bintan untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka WA dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun, atau penjara maksimal 7 Tahun.
"Saat ini kami sedang menangani perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan seorang TKA Tiongkok terhadap rekan kerja senegaranya," kata Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono saat konferensi pers di kantornya, Jumat (3/6).
Kapolres menyebut kejadian itu berlangsung pada 22 Mei 2022 di mes karyawan salah satu perusahaan yang ada di kawasan Ekonomi Khusus Galang Batang, Bintan.
Ia menjelaskan aksi pembunuhan tersebut berawal saat tersangka WA hendak menemui ayah korban ZH, yang merupakan seorang Manager HRD perusahaan untuk menanyakan terkait kontrak kerja yang sudah habis, namun sebelum itu tersangka bertemu dengan korban terlebih dahulu.
Pertemuan itu memicu adu mulut keduanya hingga berujung perkelahian dan mengakibatkan korban terkena luka tusuk senjata tajam yang sudah dibawa tersangka.
"Dalam perkelahian itu, tersangka juga mengalami luka-luka, sehingga keduanya dibawa ke rumah sakit. Namun, setibanya di rumah sakit korban dinyatakan meninggal, sedangkan tersangka masih dapat tertolong dan menjalani perawatan medis,” ungkap Kapolres.
Lebih lanjut Kapolres menyampaikan setelah tersangka WA diperbolehkan dokter pulang dan dilakukan rawat jalan, tersangka langsung diamankan Satuan Reskrim Polres Bintan untuk lakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Perbuatan tersangka WA dijerat Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 351 Ayat 3 dengan ancaman penjara maksimal seumur hidup, atau maksimal penjara 20 tahun, atau penjara maksimal 7 Tahun.