Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri melakukan penyitaan terhadap aset senilai Rp700 miliar terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk rumah susun (rusun) di Cengkareng, Jakarta Barat.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Dirtipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Cahyono Wibowo mengatakan penyitaan aset itu merupakan upaya Polri untuk mengembalikan keuangan negara karena dikorupsi.

"Jadi, kalau kami melihat ini kerugian keuangan negara dari sekitar Rp650 miliar, tapi kami melakukan asset recovery itu sekitar Rp700 miliar," kata Cahyono dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.

Cahyono mengungkapkan, aset tersebut disita dari dua tersangka, yaitu mantan Kepala Bidang Pembangunan Perumahan dan Pemukiman Dinas Perumahan dan Gedung DKI Jakarta Sukmana dan Rudy Hartono Iskandar selaku pihak swasta. Ia menduga korupsi dilakukan dalam sistem korporasi.

Tersangka diduga terlibat dugaan korupsi pengadaan tanah seluas 4,69 hektare di Cengkareng untuk pembangunan rusun oleh Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintah Daerah (DPGP) DKI Jakarta Tahun Anggaraa 2015 saat Gubernur DKI dijabat oleh Basuki Tjahaja Purnama (BTP) alias Ahok.

Baca juga: Kalah judi online dan sepeda motor digadaikan, pemuda ini buat laporan palsu dibegal
 

Pewarta : Laily Rahmawaty
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024