Sumbawa Barat (ANTARA) - Jajaran Satreskrim Polsek Poto Tano, Polres Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat menangkap terduga pelaku pencurian kabel milik PT SBB di Desa UPT Tambak Sari, Kecamatan Poto Tano.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi humas Ipda Eddy Soebandi SSos, melalui siaran persnya, Kamis, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku, karena ada Laporan Polisi : LP/ B/104/VI/2022 / SPKT/Polsek Poto Tano/Res. SBW BRT/ NTB, tertanggal 08 Juni 2022. Sprin Kap/ 01/VI/2022, tanggal 08 Juni 2022 - Sprin Sita/ 01/ VI / 2022, tanggal 08 Juni 2022.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan, barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian.
"Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya
Ia menambahkan, terduga pelakunya berinisial JNDL, (29), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Sandubaya Kecamatan Turida Kota Mataram. Sementara korbannya PT SBB.
Kronologis kejadian pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, datang seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi antara akhir Mei 2022 di gudang PT SBB yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui, karyawan PT SBB yang masuk ke gudang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitan demgan nomor polisi G 9225 SAJ.
Selanjutnya pelaku mengambil satu gulung kabel VC 50 mm fool dengan panjang 80 meter didalam gudang, setelah itu terduga pelaku menaikkan kabel tersebut ke atas mobil.
"Kabel itu dijual kepada saksi, dengan harga Rp1.980.000. Atas pencurian tersebut PT SBB mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000. kemudian polisi melakukan penangkapan kepada terduga pelaku & barang bukti diamankan di Polsek Poto Tano untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kapolres Sumbawa Barat AKBP Heru Muslimin melalui Kasi humas Ipda Eddy Soebandi SSos, melalui siaran persnya, Kamis, mengatakan, penangkapan terhadap terduga pelaku, karena ada Laporan Polisi : LP/ B/104/VI/2022 / SPKT/Polsek Poto Tano/Res. SBW BRT/ NTB, tertanggal 08 Juni 2022. Sprin Kap/ 01/VI/2022, tanggal 08 Juni 2022 - Sprin Sita/ 01/ VI / 2022, tanggal 08 Juni 2022.
"Pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Ia mengatakan, barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian.
"Pasal yang dilanggar oleh terduga pelaku yaitu pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun," katanya
Ia menambahkan, terduga pelakunya berinisial JNDL, (29), pekerjaan swasta, alamat Kelurahan Sandubaya Kecamatan Turida Kota Mataram. Sementara korbannya PT SBB.
Kronologis kejadian pada Senin, 30 Mei 2022 sekitar pukul 10.00 Wita, datang seorang laki-laki melaporkan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi antara akhir Mei 2022 di gudang PT SBB yang dilakukan oleh terduga pelaku.
Terduga pelaku diketahui, karyawan PT SBB yang masuk ke gudang dengan mengendarai mobil Mitsubishi L300 warna hitan demgan nomor polisi G 9225 SAJ.
Selanjutnya pelaku mengambil satu gulung kabel VC 50 mm fool dengan panjang 80 meter didalam gudang, setelah itu terduga pelaku menaikkan kabel tersebut ke atas mobil.
"Kabel itu dijual kepada saksi, dengan harga Rp1.980.000. Atas pencurian tersebut PT SBB mengalami kerugian sebesar Rp13.000.000. kemudian polisi melakukan penangkapan kepada terduga pelaku & barang bukti diamankan di Polsek Poto Tano untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.