Mataram (ANTARA) - Tim jaksa mengantongi bukti adanya kerugian negara dalam kasus tunggakan pajak parkir Rumah Sakit Umum Daerah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka di Mataram, Jumat, mengungkapkan, bukti tersebut telah diperoleh dari Inspektorat Kota Mataram.
"Karena sudah ada temuan dari inspektorat, dalam waktu dekat kami akan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ivan.
Ia pun menegaskan bahwa Inspektorat Kota Mataram memberikan bukti adanya kerugian negara dari tunggakan pajak parkir ini berdasarkan permintaan jaksa.
"Jadi itu (bukti kerugian negara) sudah PKN (penghitungan kerugian negara), bukan lagi LHP (laporan hasil pemeriksaan)," ujarnya.
Terkait dengan nilainya, Ivan enggan membeberkan. Ia hanya memastikan pihaknya akan merilis nilai kerugian dari kasus ini usai gelar perkara.
"Tunggu gelar, hasilnya akan kami sampaikan," ucap dia.
Kasus yang kini berada di bawah penanganan tim jaksa pidana Khusus ini awalnya ditangani tim perdata dan tata usaha negara (datun) sesuai adanya surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.
Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan berinisial PTPLS (D-P).
Kerja sama pemerintah dengan PTPLS dalam pengelolan parkir di RSUD Kota Mataram ini awalnya tertuang dalam perjanjian di tahun 2016 dan diperbaharui kembali di tahun 2021.
Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama "Income Guarantee" (jaminan pendapatan), dimana PTPLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan.
Namun dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir diketahui adanya permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PTPLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PTPLS periode Januari 2017 sampai Desember 2018, senilai Rp630 juta.
Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif di tahun 2019 sampai dengan 2021 dan telah tertuang dalam LHP Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.
Dalam LHP, disebutkan bahwa penunjukkan PTPLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana penunjukan PTPLS tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.
Selain itu, PTPLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram, karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.
Kemudian, pemenuhan kewajiban PTPLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017 sampai November 2021. Nilainya mencapai Rp921 juta.
Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PTPLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp85 juta.
Terakhir dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PTPLS per 31 Desember 2021.
BPK RI Perwakilan NTB mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan denda itu mencapai Rp1,186 miliar. BPK menyatakan nilai tersebut sebagai kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir Pemerintah Kota Mataram.
Kepala Kejaksaan Negeri Mataram Ivan Jaka di Mataram, Jumat, mengungkapkan, bukti tersebut telah diperoleh dari Inspektorat Kota Mataram.
"Karena sudah ada temuan dari inspektorat, dalam waktu dekat kami akan gelar untuk menentukan langkah selanjutnya," kata Ivan.
Ia pun menegaskan bahwa Inspektorat Kota Mataram memberikan bukti adanya kerugian negara dari tunggakan pajak parkir ini berdasarkan permintaan jaksa.
"Jadi itu (bukti kerugian negara) sudah PKN (penghitungan kerugian negara), bukan lagi LHP (laporan hasil pemeriksaan)," ujarnya.
Terkait dengan nilainya, Ivan enggan membeberkan. Ia hanya memastikan pihaknya akan merilis nilai kerugian dari kasus ini usai gelar perkara.
"Tunggu gelar, hasilnya akan kami sampaikan," ucap dia.
Kasus yang kini berada di bawah penanganan tim jaksa pidana Khusus ini awalnya ditangani tim perdata dan tata usaha negara (datun) sesuai adanya surat kuasa khusus (SKK) dari Badan Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Mataram.
Melalui fungsinya, kejaksaan mewakili Pemerintah Kota Mataram melakukan penagihan pajak parkir kepada pihak ketiga, yakni sebuah perusahaan berinisial PTPLS (D-P).
Kerja sama pemerintah dengan PTPLS dalam pengelolan parkir di RSUD Kota Mataram ini awalnya tertuang dalam perjanjian di tahun 2016 dan diperbaharui kembali di tahun 2021.
Dalam perjanjian, disepakati bentuk kerja sama "Income Guarantee" (jaminan pendapatan), dimana PTPLS akan membayar sewa lahan parkir setiap bulan kepada RSUD Kota Mataram dan bersedia memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai ketentuan.
Namun dari hasil pemeriksaan atas dokumen pendapatan pajak parkir diketahui adanya permasalahan berupa pemenuhan kewajiban pembayaran pajak parkir oleh PTPLS yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Data yang tercatat pada BKD menunjukkan adanya piutang pajak parkir PTPLS periode Januari 2017 sampai Desember 2018, senilai Rp630 juta.
Atas permasalahan tersebut, Inspektorat Kota Mataram telah melakukan audit investigatif di tahun 2019 sampai dengan 2021 dan telah tertuang dalam LHP Nomor 780.04/171/INSP/XI/2021 tertanggal 30 November 2021.
Dalam LHP, disebutkan bahwa penunjukkan PTPLS sebagai pihak pengelola parkir di RSUD Kota Mataram tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Dimana penunjukan PTPLS tidak melalui proses lelang, melainkan penunjukan langsung.
Selain itu, PTPLS tidak memenuhi syarat operasional pengelolaan parkir di lahan RSUD Kota Mataram, karena perusahaan tersebut tidak memiliki izin usaha perparkiran yang diterbitkan oleh kepala daerah (Wali Kota Mataram) sesuai yang tertuang dalam Pasal 3 ayat 1 Peraturan Wali Kota Mataram Nomor 9/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 7/2015 tentang Pengelolaan Parkir.
Kemudian, pemenuhan kewajiban PTPLS membayar pajak parkir tidak dilakukan dengan tertib karena diketahui masih terdapat sisa tunggakan kekurangan pembayaran periode Januari 2017 sampai November 2021. Nilainya mencapai Rp921 juta.
Dalam LHP turut disebutkan bahwa pembayaran biaya asuransi kendaraan karyawan/karyawati RSUD Kota Mataram kepada PTPLS masih terdapat tunggakan sebesar Rp85 juta.
Terakhir dari LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Mataram tahun 2021, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan NTB mencatat nilai sisa tunggakan pajak parkir yang harus dibayarkan oleh PTPLS per 31 Desember 2021.
BPK RI Perwakilan NTB mencatat nilai yang muncul dari pokok kekurangan pembayaran dan denda itu mencapai Rp1,186 miliar. BPK menyatakan nilai tersebut sebagai kekurangan penerimaan atas pendapatan pajak parkir Pemerintah Kota Mataram.