Selong, Lombok Timur (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan, Desa Kumbang, Kecamatan Masbagik terpilih menjadi salah satu dari 10 sepuluh desa percontohan antikorupsi di Indonesia yang dipilih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Desa Kumbang terpilih dari 23 desa yang ada di sepuluh Provinsi di Indonesia," kata Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dikutip dari siaran pers di Selong, Selasa.
Penilaian desa percontohan antikorupsi tersebut telah dilakukan sejak Februari 2022, sebagai desa percontohan Desa Kumbang dan desa lainnya akan melalui empat tahapan. Setelah melalui observasi, masyarakat di setiap desa antikorupsi ini akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
"Di Desa Kumbang, bimbingan teknis berlangsung mulai Senin (13/6)," katanya.
Bimbingan teknik tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman upaya serta langkah-langkah yang dilakukan guna pemenuhan komponen atau indikator desa antikorupsi.
"Desa antikorupsi harus memenuhi lima komponen dan 18 sub indikator," katanya.
Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal. Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
"Itu salah satu materi bimtek terkait dengan dana desa," katanya.
Bupati Lombok Timur mengaku bangga atas terpilihnya Desa Kumbang tersebut dan berharap dapat diikuti desa-desa lainnya di Lombok Timur khususnya. Oleh karena itu, Bupati meminta camat setempat melakukan monitoring terhadap perkembangan Desa Kumbang dan memberikan dukungan hingga nantinya ditetapkan sebagai desa antikorupsi.
"OPD terkait harus membantu Desa Kumbang dalam proses percontohan desa antikorupsi tersebut. Kita berharap juga masyarakat bisa mendukung program dari KPK itu," katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 10 calon desa antikorupsi yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Adapun, sebanyak 10 calon desa antikorupsi tersebut yakni, Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kemudian, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB, serta Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.
"Desa Kumbang terpilih dari 23 desa yang ada di sepuluh Provinsi di Indonesia," kata Bupati Lombok Timur HM Sukiman Azmy dikutip dari siaran pers di Selong, Selasa.
Penilaian desa percontohan antikorupsi tersebut telah dilakukan sejak Februari 2022, sebagai desa percontohan Desa Kumbang dan desa lainnya akan melalui empat tahapan. Setelah melalui observasi, masyarakat di setiap desa antikorupsi ini akan mengikuti bimbingan teknis (Bimtek).
"Di Desa Kumbang, bimbingan teknis berlangsung mulai Senin (13/6)," katanya.
Bimbingan teknik tersebut dimaksudkan dalam rangka memberikan pengetahuan dan pemahaman upaya serta langkah-langkah yang dilakukan guna pemenuhan komponen atau indikator desa antikorupsi.
"Desa antikorupsi harus memenuhi lima komponen dan 18 sub indikator," katanya.
Lima komponen tersebut meliputi penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, kualitas pelayanan publik, partisipasi publik, dan kearifan lokal. Program Desa Antikorupsi merupakan kerja sama KPK RI dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDTT) guna menekan potensi tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana desa.
"Itu salah satu materi bimtek terkait dengan dana desa," katanya.
Bupati Lombok Timur mengaku bangga atas terpilihnya Desa Kumbang tersebut dan berharap dapat diikuti desa-desa lainnya di Lombok Timur khususnya. Oleh karena itu, Bupati meminta camat setempat melakukan monitoring terhadap perkembangan Desa Kumbang dan memberikan dukungan hingga nantinya ditetapkan sebagai desa antikorupsi.
"OPD terkait harus membantu Desa Kumbang dalam proses percontohan desa antikorupsi tersebut. Kita berharap juga masyarakat bisa mendukung program dari KPK itu," katanya.
Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menetapkan 10 calon desa antikorupsi yang tersebar di berbagai daerah Indonesia. Adapun, sebanyak 10 calon desa antikorupsi tersebut yakni, Desa Pakatto di wilayah Gowa, Sulawesi Selatan, Desa Kamang Hilla di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, Desa Hanura di Kabupaten Pesawaran, Lampung, Desa Mungguk di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Kemudian, Desa Cibiru Wetan di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Desa Banyubiru di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, Desa Sukojati di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur; Desa Kutuh di Kabupaten Badung, Bali, Desa Kumbang di Kabupaten Lombok Timur, NTB, serta Desa Batusoko Barat di Kabupaten Ende, NTT.