Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) berkomitmen menciptakan sumber daya manusia (SDM) aparatur perhubungan yang professional dalam tata kelola pengadaan barang dan jasa yang berintegritas melalui kegiatan Diklat Pembekalan Wajib bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
"Diklat Pembekalan Wajib ini menjadi bagian dari langkah strategis Kemenhub untuk melakukan perbaikan institusional dan membangun budaya antikorupsi yang lebih kuat," kata Wakil Menteri Perhubungan Suntana saat membuka Diklat Pembekalan Wajib sebagaimana dalam keterangan di Jakarta, Minggu.
Badan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub melalui Pusat Pengembangan SDM Aparatur (PPSDMAP) menggelar Diklat Pembekalan Wajib bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Pendidikan Pelatihan Pembangunan Karakter SDM Transportasi (BP3KSDMT) Ciwidey, Bandung, Jawa Barat.
Program itu sejalan dengan arahan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi yang menekankan perlunya langkah konkret dalam memperbaiki sistem dan memperkuat integritas di seluruh lini kerja Kemenhub.
Suntana menyampaikan pentingnya pembekalan ini sebagai upaya sistematis dalam membangun budaya kerja yang bersih dan profesional.
"Pembekalan ini dirancang untuk meningkatkan pemahaman, kompetensi, dan integritas para PPK dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam pengelolaan anggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan", ujarnya.
Baca juga: PLN Peduli Bersama SMKN 1 Jonggat wujudkan bengkel konversi bersertifikat Kemenhub
Wamenhub juga menegaskan bahwa korupsi menjadi musuh utama pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, membangun tatanan birokrasi yang bersih adalah langkah strategis yang harus diwujudkan demi menciptakan pemerintahan yang berintegritas dan berdaya guna.
"Kami ingin memastikan bahwa setiap PPK memahami tanggung jawabnya secara utuh, tidak hanya dari sisi administratif, tetapi juga sebagai ujung tombak dalam mewujudkan tata kelola Kemenhub yang bebas dari praktik korupsi” tegasnya.
Baca juga: Kejagung dan Kemenhub menjalin kerja sama cegah korupsi
Di tempat yang sama, Sekretaris BPSDMP Kemenhub Wisnu Handoko mengatakan bahwa Diklat Pembekalan Wajib ini dilaksanakan selama 4 hari mulai dari tanggal 28 November sampai dengan 1 Desember 2024 dengan total 250 orang PPK yang bertugas pada Unit Kerja di lingkungan Kemenhub.
Ia berharap dengan pembekalan ini BPSDMP dapat menciptakan ekosistem kerja yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik yang optimal berlandaskan nilai – nilai integritas.
"Pembekalan serupa akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan untuk memastikan keberlangsungan budaya antikorupsi di lingkungan Kemenhub dapat terwujud dengan kokoh," kata Wisnu.