Banda Aceh (ANTARA) - TNI AL dari Kapal Republik Indonesia (KRI) Teuku Umar-385 menangkap kapal penangkap ikan asal Taiwan dan mengamankan 22 anak buah kapal di perairan Lhokseumawe, Aceh, karena masuk wilayah Indonesia tanpa izin.
"Kapal tersebut ditangkap pada Senin (20/6) karena memasuki wilayah teritorial Indonesia dengan posisi delapan mil dari perairan Lhokseumawe, Aceh, tanpa izin," kata Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung di Lhokseumawe, Selasa.
Penangkapan kapal ikan asing tersebut berawal ketika KRI Teuku Umar-385 sedang menggelar latihan kerja sama dengan Thailand di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.
Saat latihan, KRI Teuku Umar-385 mendeteksi adanya satu kapal penangkap ikan yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: TNI AL amankan 2 kapal tanker bendera asing muat "palm oil" dan CPO
Baca juga: TNI AL menerjunkan lima Kapal Perang Indonesia untuk kawal MotoGP 2022
Menurut Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, tindakan tersebut melanggar hukum pelayaran laut Internasional. Seharusnya, setiap kapal harus memasang dan mengibarkan bendera merah putih ketika masuk perairan Indonesia.
"Kapal tersebut ditangkap pada Senin (20/6) karena memasuki wilayah teritorial Indonesia dengan posisi delapan mil dari perairan Lhokseumawe, Aceh, tanpa izin," kata Komandan KRI Teuku Umar-385 Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung di Lhokseumawe, Selasa.
Penangkapan kapal ikan asing tersebut berawal ketika KRI Teuku Umar-385 sedang menggelar latihan kerja sama dengan Thailand di bawah Gugus Tempur Laut Komando Armada I.
Saat latihan, KRI Teuku Umar-385 mendeteksi adanya satu kapal penangkap ikan yang tidak mengibarkan bendera kebangsaan Indonesia di perairan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara.
Baca juga: TNI AL amankan 2 kapal tanker bendera asing muat "palm oil" dan CPO
Baca juga: TNI AL menerjunkan lima Kapal Perang Indonesia untuk kawal MotoGP 2022
Menurut Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, tindakan tersebut melanggar hukum pelayaran laut Internasional. Seharusnya, setiap kapal harus memasang dan mengibarkan bendera merah putih ketika masuk perairan Indonesia.