Jakarta (ANTARA) - Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rionald Silaban mengatakan pencairan penyertaan modal negara (PMN) usai PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk dinyatakan tidak pailit akan menunggu laporan dari Kementerian BUMN terlebih dahulu.

"Itu nanti tinggal Kementerian BUMN menyampaikan ke Ibu Menteri Keuangan dan tim privatisasi," ujar Rionald saat ditemui usai Rapat Kerja Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI di Jakarta, Senin.

Usai laporan diterima, Kemenkeu akan menyampaikan sesegera mungkin kepada Komisi XI DPR RI untuk disetujui. Ia menjelaskan penetapan putusan homologasi Garuda Indonesia pada hari ini menunjukkan kreditur telah menyepakati penyelesaian utang perseroan dan disahkan pengadilan.

"Itu langkah maju, artinya proposal restrukturisasi atau negosiasinya sudah tetap," ucap dia.

Meski begitu, Rionald belum memastikan berapa besaran PMN yang akan diberikan pemerintah kepada perusahaan pelat merah tersebut lantaran tergantung dengan keputusan bersama DPR RI.

Sebelumnya, Kementerian BUMN menyatakan maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia akan melakukan rights issue sebanyak dua tahap untuk memperkuat modal perusahaan tersebut bila proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang atau PKPU bisa mencapai situasi damai.

Baca juga: Garuda Indonesia melayani rute penerbangan Surabaya-Lombok
Baca juga: Garuda merumahkan sementara karyawan berstatus kontrak


Pewarta : Agatha Olivia Victoria
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024