Kupang (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan pembatasan jumlah wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata Taman Nasional Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur demi menjaga kelestarian populasi biawak komodo.
"Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Alue Dohong seperti dalam keterangan tertulis Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterima Senin (27/6).
Penegasan itu dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi terkai pembatasan pengunjung ke Komodo.
Menurut Alue Dohong satwa Komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi, sehingga kelestarian perlu dijaga, baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri.
"Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo," jelas Wakil Menteri LHK, Alue Dohong didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi.
Dia mengatakan untuk mengetahui batas maksimal pengunjung diperlukan kajian daya dukung daya tampung wisata di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.
Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melaksanakan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Baca juga: Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bersifat eksklusif
Kajian ini dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai oleh Dr. Irman Firmansyah, S.Hut., M.Si. (System Dynamics Center/IPB) dengan Komite Pengarah yaitu Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia).
Dia menyebutkan hasil kajian merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.
"Perlu diatur jumlah maksimum yang dapat ditampung agar tidak berdampak pada kelestarian satwa komodo," kata Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan kehutanan (LHK), Alue Dohong seperti dalam keterangan tertulis Biro Administrasi Pimpinan Setda Provinsi Nusa Tenggara Timur yang diterima Senin (27/6).
Penegasan itu dilakukan setelah Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan melakukan pertemuan dengan Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi terkai pembatasan pengunjung ke Komodo.
Menurut Alue Dohong satwa Komodo merupakan salah satu warisan alam dunia yang memiliki Outstanding Universal Value (OUV) tinggi, sehingga kelestarian perlu dijaga, baik kelestarian ekosistem maupun kelestarian satwa itu sendiri.
"Pengaturan pengunjung dengan sistem pembatasan pengunjung atau kuota pengunjung ini tentunya dimaksudkan untuk meminimalisir dampak negatif kegiatan wisata alam terhadap kelestarian populasi biawak Komodo dan satwa liar lainnya, mempertahankan kelestarian ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar pada khususnya, serta untuk menjaga kenyamanan dan keamanan pengunjung serta petugas selama beraktivitas di Taman Nasional Komodo," jelas Wakil Menteri LHK, Alue Dohong didampingi Wakil Gubernur NTT, Josef A Nae Soi.
Dia mengatakan untuk mengetahui batas maksimal pengunjung diperlukan kajian daya dukung daya tampung wisata di Taman Nasional Komodo sebagai dasar penentuan kuota.
Ia menegaskan, Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem KLHK melalui Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melaksanakan kajian Daya Dukung Daya Tampung Wisata (DDDTW) berbasis jasa ekosistem di Pulau Komodo dan Pulau Padar.
Baca juga: Wisata Pulau Komodo dan Pulau Padar bersifat eksklusif
Kajian ini dilaksanakan oleh tim tenaga ahli yang diketuai oleh Dr. Irman Firmansyah, S.Hut., M.Si. (System Dynamics Center/IPB) dengan Komite Pengarah yaitu Prof. Drs. Jatna Supriatna, Ph.D. (Guru Besar Departemen Biologi FMIPA Universitas Indonesia).
Dia menyebutkan hasil kajian merekomendasikan bahwa jumlah pengunjung ideal per tahun ke Pulau Komodo adalah 219.000 wisatawan dan ke Pulau Padar mencapai 39.420 wisatawan atau sekitar 100 orang per waktu kunjungan.