Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI mendukung diterbitkannya Emergency Use Listing (EUL) Vaksin Merah Putih COVID-19 dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) untuk kebutuhan ekspor.

"EUL Vaksin Merah Putih akan didaftarkan di WHO. Tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan vaksin di Indonesia, tapi juga untuk kebutuhan ekspor," kata Kepala BPOM RI Penny K Lukito dalam acara Kick Off Uji Klinik Fase 3 Vaksin Merah Putih secara virtual yang diikuti dari YouTube UNAIR di Jakarta, Senin.

Penny mengatakan vaksin berplatform incativated virus atau virus yang dilumpuhkan itu akan diusulkan kepada Presiden RI Joko Widodo untuk diganti nama. Tujuannya, agar produk farmasi dalam negeri lebih dikenal di pasar global. "Dengan data dan nama yang baik, kita minta ke Presiden agar bisa diingat dengan baik saat diekspor ke negara lain," katanya.

Baca juga: Menko Luhut memastikan Indonesia produksi dua vaksin COVID pada 2022
Baca juga: Setahun pandemi, Menristek harapkan harga vaksin Merah Putih 5 dolar AS

Penny menyampaikan rasa bangga terhadap perkembangan Vaksin Merah Putih karya peneliti Universitas Airlangga (UNAIR) dan PT Biotis Pharmaceutical Indonesia itu. Sejak penelitiannya dimulai pada 12 Mei 2020, Vaksin Merah Putih telah melalui tahap 1 dan 2 uji klinis, dan berlanjut pada tahap akhir penelitian mulai hari ini hingga dua bulan ke depan untuk memperoleh Emergency Use Authorization (EUA) BPOM RI. Tahap uji akhir tersebut melibatkan 4.005 subjek untuk memastikan efikasi dan memonitor keamanan vaksin sebelum nantinya akan digunakan secara massal.

 

Pewarta : Andi Firdaus
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024