Mataram (ANTARA) - Pemerintah Kota Mataram di Provinsi Nusa Tenggara Barat mengizinkan warganya melaksanakan shalat Idul Adha 1443 Hijriah di lapangan terbuka dengan tetap menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19.
"Meskipun ada pengetatan aturan PPKM COVID-19, namun untuk kegiatan shalat Idul Adha masyarakat silakan melaksanakan seperti biasa baik itu di masjid, musala, mau pun di lapangan terbuka," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan bahwa panitia penyelenggaraan shalat Idul Adha di lapangan terbuka tidak perlu mengajukan permohonan izin dari pemerintah kota atau meminta rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Namun, ia melanjutkan, pemerintah kota meminta panitia penyelenggaraan shalat Idul Adha berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan atau kelurahan agar kegiatan mereka terlapor ke pemerintah daerah.
"Jadi ketika kami ditanya pemerintah provinsi lokasi shalat Id di lapangan terbuka kami bisa menjawab. Selain itu, bisa menjadi informasi dan opsi masyarakat untuk melaksanakan shalat Id," katanya.
Dia mengatakan bahwa Kota Mataram sudah hampir enam bulan berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dan menekankan pentingnya warga menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial guna mencegah peningkatan kasus COVID-19.
"Tapi jangan sampai terjadi kekhawatiran yang berlebihan seperti saat kita berada pada PPKM level empat," katanya.
Mengenai waktu pelaksanaan shalat Idul Adha di Kota Mataram, Martawang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Mataram mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat.
"Jika pemerintah memutuskan Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7) maka kita kita ikut. Tapi imbauan prokes bagi masyarakat yang melaksanakan shalat Id pada Sabtu (9/7) juga sama," katanya.
"Meskipun ada pengetatan aturan PPKM COVID-19, namun untuk kegiatan shalat Idul Adha masyarakat silakan melaksanakan seperti biasa baik itu di masjid, musala, mau pun di lapangan terbuka," kata Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kota Mataram Lalu Martawang di Mataram, Rabu.
Ia mengatakan bahwa panitia penyelenggaraan shalat Idul Adha di lapangan terbuka tidak perlu mengajukan permohonan izin dari pemerintah kota atau meminta rekomendasi dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19.
Namun, ia melanjutkan, pemerintah kota meminta panitia penyelenggaraan shalat Idul Adha berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan atau kelurahan agar kegiatan mereka terlapor ke pemerintah daerah.
"Jadi ketika kami ditanya pemerintah provinsi lokasi shalat Id di lapangan terbuka kami bisa menjawab. Selain itu, bisa menjadi informasi dan opsi masyarakat untuk melaksanakan shalat Id," katanya.
Dia mengatakan bahwa Kota Mataram sudah hampir enam bulan berada di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 dan menekankan pentingnya warga menaati protokol kesehatan dalam pelaksanaan kegiatan keagamaan dan sosial guna mencegah peningkatan kasus COVID-19.
"Tapi jangan sampai terjadi kekhawatiran yang berlebihan seperti saat kita berada pada PPKM level empat," katanya.
Mengenai waktu pelaksanaan shalat Idul Adha di Kota Mataram, Martawang mengatakan bahwa Pemerintah Kota Mataram mengikuti ketetapan dari pemerintah pusat.
"Jika pemerintah memutuskan Idul Adha jatuh pada Minggu (10/7) maka kita kita ikut. Tapi imbauan prokes bagi masyarakat yang melaksanakan shalat Id pada Sabtu (9/7) juga sama," katanya.