Mataram, 15/12 (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Dompu tengah menggodok rancangan peraturan daerah tentang pengelolaan tambang mineral dan batu bara, namun baru akan rampung paling cepat 2012.
"Masih dalam proses finalisasi, namun belum bisa tahun ini. Mudah-mudahan bisa rampung di 2012," kata Bupati Dompu H Bambang M Yasin, usai rapat koordinasi pimpinan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, dalam penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan tambang mineral dan batubara (minerba) itu, tim Pemkab Dompu berkolaborasi dengan panitia khusus (pansus) terkait di DPRD setempat.
Acuan penggodokan raperda pengelolaan tambang minerba itu yakni Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami juga berharap, raperda pengelolaan tambang itu sinkron dengan perda serupa di tingkat Provinsi NTB yang akan segera ditetapkan," ujar Bambang.
Raperda pengelolaan tambang minerba yang tengah digodok itu, diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kewenangan pemerintah kabupaten sekaligus menjawab isu-isu strategis.
Kewenangan pemerintah kabupaten di bidang pertambang sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, pengaturan jasa usaha lokal dan ketentuan lainnya seperti tata cara penutupan tambang.
Dalam undang undang minerba itu, pemerintah kabupaten juga berperan dalam pengusahaan pertambangan minerba yakni pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemberian Izin Usaha Pertambangan (UIP), dan pengaturan seluruh kegiatan pengelolaan pertambangan.
Wewenang itu dapat berupa kegiatan penyelidikan, pengelolaan dan pengusahaannya dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Sementara isu-isu strategis di bidang pertambangan minerba yang patut disikapi pemerintah kabupaten antara lain, optimalisasi potensi usaha penambangan lokal, penyelesaian konflik tambang, dan keterbukaan informasi publik atau jaminan transparansi.
Selain Dompu, tiga daerah otonom lainnya di wilayah NTB juga tengah menggodok raperda pengelolaan tambang minerba, yakni Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Penggodokan raperda tambang itu dimulai sejak awal 2011, yang dikonsultasikan dengan berbagai pihak, terutama kementerian terkait.
Pembahasan raperda pengelolaan tambang di Kabupaten Sumbawa Barat, juga sudah hampir rampung, namun terbagi dalam tiga bagian yakni pengelolaan limbah tambang (tailing), konsentrat dan tenaga kerja perusahaan tambang.
Menurut Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli, penggodokan ketiga rancangan peraturan daerah itu sedang disempurnakan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang membentuk tiga panitia khusus (pansus).
Ketiga pansus itu masing-masing menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang limbah tambang (tailing), konsentrat (material hasil tambang) dan tenaga kerja di perusahaan tambang.
"Selama ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan limbah tambang, konsentrat dan ketenagakerjaan dalam perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), sehingga perlu dibuat regulasinya," ujar Zulkifli. (*)
"Masih dalam proses finalisasi, namun belum bisa tahun ini. Mudah-mudahan bisa rampung di 2012," kata Bupati Dompu H Bambang M Yasin, usai rapat koordinasi pimpinan daerah di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), di Mataram, Senin.
Ia mengatakan, dalam penggodokan rancangan peraturan daerah (raperda) pengelolaan tambang mineral dan batubara (minerba) itu, tim Pemkab Dompu berkolaborasi dengan panitia khusus (pansus) terkait di DPRD setempat.
Acuan penggodokan raperda pengelolaan tambang minerba itu yakni Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kami juga berharap, raperda pengelolaan tambang itu sinkron dengan perda serupa di tingkat Provinsi NTB yang akan segera ditetapkan," ujar Bambang.
Raperda pengelolaan tambang minerba yang tengah digodok itu, diharapkan mampu mengakomodasi berbagai kewenangan pemerintah kabupaten sekaligus menjawab isu-isu strategis.
Kewenangan pemerintah kabupaten di bidang pertambang sesuai Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, antara lain pembinaan dan pengawasan, pengaduan masyarakat, pengaturan jasa usaha lokal dan ketentuan lainnya seperti tata cara penutupan tambang.
Dalam undang undang minerba itu, pemerintah kabupaten juga berperan dalam pengusahaan pertambangan minerba yakni pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), pemberian Izin Usaha Pertambangan (UIP), dan pengaturan seluruh kegiatan pengelolaan pertambangan.
Wewenang itu dapat berupa kegiatan penyelidikan, pengelolaan dan pengusahaannya dengan cakupan kegiatan usaha pertambangan mulai dari penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pengangkutan dan penjualan.
Sementara isu-isu strategis di bidang pertambangan minerba yang patut disikapi pemerintah kabupaten antara lain, optimalisasi potensi usaha penambangan lokal, penyelesaian konflik tambang, dan keterbukaan informasi publik atau jaminan transparansi.
Selain Dompu, tiga daerah otonom lainnya di wilayah NTB juga tengah menggodok raperda pengelolaan tambang minerba, yakni Kabupaten Lombok Tengah, Sumbawa dan Sumbawa Barat.
Penggodokan raperda tambang itu dimulai sejak awal 2011, yang dikonsultasikan dengan berbagai pihak, terutama kementerian terkait.
Pembahasan raperda pengelolaan tambang di Kabupaten Sumbawa Barat, juga sudah hampir rampung, namun terbagi dalam tiga bagian yakni pengelolaan limbah tambang (tailing), konsentrat dan tenaga kerja perusahaan tambang.
Menurut Bupati Sumbawa Barat KH Zulkifli Muhadli, penggodokan ketiga rancangan peraturan daerah itu sedang disempurnakan DPRD Kabupaten Sumbawa Barat yang membentuk tiga panitia khusus (pansus).
Ketiga pansus itu masing-masing menyempurnakan rancangan peraturan daerah (raperda) yang mengatur tentang limbah tambang (tailing), konsentrat (material hasil tambang) dan tenaga kerja di perusahaan tambang.
"Selama ini Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan limbah tambang, konsentrat dan ketenagakerjaan dalam perusahaan tambang PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT), sehingga perlu dibuat regulasinya," ujar Zulkifli. (*)