Mataram (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat membentuk satuan tugas (satgas) yang khusus menangani persoalan mafia tanah.

Kepala Kejati NTB Sungarpin di Mataram, Senin, mengungkapkan, pelaksanaan tugas dari satgas mafia tanah ini berada di bawah kendali Asisten Intelijen (Asintel) Kejati NTB Munif.

"Jadi, sentral penanganan untuk persoalan mafia tanah ini ada di bidang intelijen, koordinator-nya asintel," kata Sungarpin.

Terkait hal itu, Asisten Intelijen Kejati NTB Munif  menjelaskan bahwa satgas mafia tanah kini sedang menangani beberapa laporan aduan yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum.

"Terhitung sejak Maret sampai Juni 2022, ada sepuluh laporan pengaduan terkait mafia tanah," kata Munif.

Dari sepuluh laporan, jelasnya, ada yang sudah naik ke tahap penyidikan pidana khusus dan ada pula sebagian laporan yang dihentikan.

"Jadi dari sepuluh, lima sudah dihentikan karena tidak ditemukan indikasi mafia tanah, murni ke ranah perdata. Kemudian lima lainnya, ada yang masih proses mediasi, ada juga yang masih dalam operasi intelijen," ucapnya.

Salah satu laporan yang berkaitan dengan mafia tanah perihal indikasi penjualan aset pemerintah di Kabupaten Lombok Barat.

Aset yang diduga dijual oleh warga tersebut berupa lahan seluas 6,970 hektare. Lokasinya di Dusun Punikan, Desa Batu Mekar, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat.

"Kasus itu sudah kami lakukan pengumpulan data dan bahan keterangan sampai lanjut dengan kegiatan operasi intelijen dan hasilnya sudah ditemukan ada indikasi perbuatan pidana," ujar dia.

Karena telah ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum (PMH), Munif meyakinkan bahwa kasus tersebut kini telah masuk penyidikan di bidang pidana khusus.

"Jadi untuk kasus itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan sudah kami serahkan lebih lanjut ke pidsus," katanya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024