Jakarta (ANTARA) - Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengharmonisasikan rancangan Peraturan Presiden pengganti Perpres 93 Tahun 2011 tentang Kebun Raya. “Jadi rapat PAK (panitia antar kementerian/lembaga) sudah dilakukan, tapi setelah ini nanti adalah harmonisasi, dan mudah-mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dirilis,” kata Direktur Kemitraan Riset dan Inovasi BRIN R. Hendrian di Jakarta, Rabu.

Dalam rancangan perubahan tersebut, telah dibahas beberapa materi baru. Di antaranya mengenai pengusul, dengan makna yang diperluas. Menurut Hendrian pengusul tidak hanya sebatas pemerintah daerah, provinsi kabupaten dan kota, tetapi juga dimungkinkan ada usulan dari kementerian atau lembaga, usulan dari swasta, ada juga usulan dari perorangan. “Ini adalah untuk mengakomodir semangat dari semua stakeholder terkait, untuk bisa bersama sama mendukung upaya konservasi tumbuhan di Indonesia,” kata dia.

Baca juga: Kebun raya bantu masalah kehilangan biodiversitas

Selain itu, hal yang baru dalam rancangan tersebut antaranya adalah menerapkan kategori dan kriteria yang lebih jelas untuk memisahkan mana kebun raya yang sudah sangat baik, yang sudah cukup baik, dan yang masih harus diperkuat pengembangannya. “Pengkategorian ini lebih kepada usaha untuk meng-encourage (mendorong) para pengelola kebun raya agar meningkatkan kelasnya,” ujar dia.

Baca juga: Jelajah Kebun Raya Bogor tanpa tersesat dengan Jawara

Hendrian mengatakan hal tersebut sebagai bentuk tanggung jawab moral BRIN kepada bangsa dan negara, juga kepada pemerintah. Hingga kini, terdapat lima usulan kebun raya yang akan diajukan untuk dikelola BRIN diantaranya oleh PT Hotel Indonesia Natur yang akan membangun Kebun Raya di Sanur, Bali, kemudian Pemerintah Kabupaten Bulungan Provinsi Kalimantan Utara, dari pemerintah Kabupaten Selayar Provinsi Sulawesi Selatan, dan pemerintah Kabupaten Merangin Provinsi Jambi.

Hendrian mengatakan BRIN terhadap usulan tersebut tidak serta-merta mengiyakan. Namun, ia menekankan kebun raya haruslah memiliki keberlanjutan, dan harus dipastikan ada proses bisnis jangka panjang yang menjamin hal tersebut.*



 

Pewarta : Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024