Mataram (ANTARA) - Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, memusnahkan paket kiriman berisi ganja yang datang dari Kota Pekanbaru, Riau.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustafa di Mataram, Kamis, menjelaskan, pemusnahan ganja ini menjadi bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi materi berkas perkara.
"Jadi pemusnahan ini syarat kelengkapan berkas untuk kemudian kami limpahkan ke jaksa peneliti," kata Mustafa.
Selain itu, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja tersebut sebagai upaya pencegahan penyusutan berat dan kehilangan barang bukti.
"Dokumentasi dari kegiatan ini yang nanti akan jadi kelengkapan berkas," ujarnya.
Berat ganja yang dipaketkan dari wilayah Barat tersebut sedikitnya mencapai 70 gram. Polisi menyita dari penangkapan tiga pria di wilayah Ampenan, Kota Mataram, Senin (11/7).
Penangkapan tiga pria berinisial DS (41) asal Malang, DK (40) asal Jombang, dan RW (40), pemilik rumah yang diduga sebagai penerima barang, berawal dari hasil pendalaman informasi Bea Cukai.
Dalam penangkapan ketiganya, polisi turut menyita senjata jenis "air softgun" lengkap dengan peluru gas, senjata tajam jenis pisau kecil, kartu ATM, telepon seluler, buku tabungan, dan kertas rokok.
Hasil penyidikan terungkap bahwa paket kiriman dari Pekanbaru tersebut dipesan oleh RW. Untuk dua lainnya diduga sebagai kurir.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram turut menghadirkan pihak dari kejaksaan, pengadilan, dan tersangka yang didampingi kuasa hukum.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibaluri dengan bahan bakar solar kemudian dibakar pada wadah tong besi. Kegiatan berlangsung di Lapangan Tengah Markas Polresta Mataram.
Kepala Polresta Mataram Komisaris Besar Polisi Mustafa di Mataram, Kamis, menjelaskan, pemusnahan ganja ini menjadi bagian dari upaya penyidik dalam melengkapi materi berkas perkara.
"Jadi pemusnahan ini syarat kelengkapan berkas untuk kemudian kami limpahkan ke jaksa peneliti," kata Mustafa.
Selain itu, pihaknya melaksanakan pemusnahan barang bukti ganja tersebut sebagai upaya pencegahan penyusutan berat dan kehilangan barang bukti.
"Dokumentasi dari kegiatan ini yang nanti akan jadi kelengkapan berkas," ujarnya.
Berat ganja yang dipaketkan dari wilayah Barat tersebut sedikitnya mencapai 70 gram. Polisi menyita dari penangkapan tiga pria di wilayah Ampenan, Kota Mataram, Senin (11/7).
Penangkapan tiga pria berinisial DS (41) asal Malang, DK (40) asal Jombang, dan RW (40), pemilik rumah yang diduga sebagai penerima barang, berawal dari hasil pendalaman informasi Bea Cukai.
Dalam penangkapan ketiganya, polisi turut menyita senjata jenis "air softgun" lengkap dengan peluru gas, senjata tajam jenis pisau kecil, kartu ATM, telepon seluler, buku tabungan, dan kertas rokok.
Hasil penyidikan terungkap bahwa paket kiriman dari Pekanbaru tersebut dipesan oleh RW. Untuk dua lainnya diduga sebagai kurir.
Pelaksanaan pemusnahan barang bukti ganja oleh Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram turut menghadirkan pihak dari kejaksaan, pengadilan, dan tersangka yang didampingi kuasa hukum.
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibaluri dengan bahan bakar solar kemudian dibakar pada wadah tong besi. Kegiatan berlangsung di Lapangan Tengah Markas Polresta Mataram.