Bima (ANTARA) - Seorang pria berinisial B (47), warga Kecamatan Rasanae Timur, Kota Bima, Nusa Tenggara Barat diringkus polisi karena diduga memperkosa mertuanya yang telah usia lanjut. 

Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasi Humas Iptu Jufrin di Mataram, Selasa, membenarkan adanya penangkapan pria yang tega mencabuli mertuanya secara paksa tersebut. 

"Pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. 

Terduga pelaku ditangkap berdasar laporan mertuanya yang tidak terima dengan perbuatan pelaku. Selanjutnya anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

"Pelaku telah kita tangkap," katanya. 

Peristiwa tak terpuji itu bermula ketika terduga pelaku memaksa korban berhubungan badan, saat korban tengah membersihkan kulkas. Korban yang sempat berontak, tetap saja disetubuhi paksa terduga pelaku. 

"Beruntung cucu korban, ke luar kamar dan melihat aksi bejat terduga pelaku, sehingga aksi nafsu sesat terduga pelaku, tidak berlanjut," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024