Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah bersama petugas Bea Cukai Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan razia pemberantasan rokok ilegal dan menyita 32.348 batang rokok Ilegal di daerah setempat.
"Rokok ilegal yang disita itu hasil operasi kegiatan pemantauan dan pengawasan di bidang Cukai Hasil Tembakau (HT) di daerah kita," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Maskur di Praya, Selasa.
Ia mengatakan, ribuan batang rokok ilegal tersebut disita di beberapa warung, kios dan toko di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Tengah, Kopang, Janapria, Batukliang Utara, Batukliang, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Pujut. Selama kegiatan dilakukan secara selektif, pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang diduga mengangkut barang kena cukai.
Selain itu, pihaknya memberikan kegiatan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai utamanya pemahaman, cara identifikasi umum terkait rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan serta penempelan stiker tentang pidana di bidang cukai. "Razia dilakukan di semua wilayah di 12 kecamatan di Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Satpol PP Mataram ingatkan pemilik indekos daftarkan penghuni
Baca juga: Satpol PP Lombok Tengah menertibkan pedagang di Pasar Renteng Praya
Dalam hal hasil kegiatan operasi pasar gabungan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, melakukan kegiatan penindakan berupa penghentian, pencegahan, penyegelan, pemeriksaan dan tindakan lainnya yang diperlukan terhadap sarana pengangkut dan barang. "Perkiraan kerugian negara dari hasil rokok ilegal yang disita tersebut sekitar Rp33 juta," katanya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan razia, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengumpul data informasi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah."Kita akan gempur peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melapor ketika menemukan rokok ilegal yang dijual di warung maupun di toko, sehingga Lombok Tengah bebas dari rokok ilegal. "Kita harapkan dukungan dari masyarakat supaya bisa melapor kepada aparat, ketika ada rokok ilegal yang dijual," katanya.
"Rokok ilegal yang disita itu hasil operasi kegiatan pemantauan dan pengawasan di bidang Cukai Hasil Tembakau (HT) di daerah kita," kata Sekretaris Satpol PP Kabupaten Lombok Tengah, Maskur di Praya, Selasa.
Ia mengatakan, ribuan batang rokok ilegal tersebut disita di beberapa warung, kios dan toko di Kecamatan Praya, Praya Timur, Praya Tengah, Kopang, Janapria, Batukliang Utara, Batukliang, Praya Barat, Praya Barat Daya dan Pujut. Selama kegiatan dilakukan secara selektif, pemeriksaan terhadap sarana pengangkut yang diduga mengangkut barang kena cukai.
Selain itu, pihaknya memberikan kegiatan penyuluhan terkait dengan ketentuan di bidang cukai utamanya pemahaman, cara identifikasi umum terkait rokok polos, pita cukai bekas, pita cukai palsu dan pelekatan pita cukai tidak sesuai ketentuan serta penempelan stiker tentang pidana di bidang cukai. "Razia dilakukan di semua wilayah di 12 kecamatan di Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Satpol PP Mataram ingatkan pemilik indekos daftarkan penghuni
Baca juga: Satpol PP Lombok Tengah menertibkan pedagang di Pasar Renteng Praya
Dalam hal hasil kegiatan operasi pasar gabungan ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai, melakukan kegiatan penindakan berupa penghentian, pencegahan, penyegelan, pemeriksaan dan tindakan lainnya yang diperlukan terhadap sarana pengangkut dan barang. "Perkiraan kerugian negara dari hasil rokok ilegal yang disita tersebut sekitar Rp33 juta," katanya.
Ia mengatakan, sebelum melakukan razia, pihaknya juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengumpul data informasi. Hal itu dilakukan sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lombok Tengah."Kita akan gempur peredaran rokok ilegal di Lombok Tengah," katanya.
Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk bisa melapor ketika menemukan rokok ilegal yang dijual di warung maupun di toko, sehingga Lombok Tengah bebas dari rokok ilegal. "Kita harapkan dukungan dari masyarakat supaya bisa melapor kepada aparat, ketika ada rokok ilegal yang dijual," katanya.