Mataram (ANTARA) - Sebanyak 4 narapidana korupsi di wilayah Nusa Tenggara Barat, mendapatkan usulan remisi umum di hari perayaan Kemerdekaan Indonesia, 17 Agustus Tahun 2022.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Romi Yudianto di Mataram, Kamis, menjelaskan, 4 narapidana yang mendapatkan usulan remisi umum ini tercatat dalam daftar calon penerima dari pidana khusus.
"Dari total 804 usulan pidana khusus, ada di antaranya narapidana korupsi, 4 orang. Sisanya, 800 orang narapidana narkotika. Itu semua dapat usulan remisi umum kategori I," kata Romi.
Remisi umum kategori I (RU-I), jelas dia, mereka mendapat pengurangan masa tahanan. Sedangkan RU-II, untuk mereka yang langsung bebas setelah menerima remisi.
"Jadi, untuk pidana khusus, semua RU-I. Tidak ada yang RU-II," ujarnya.
Kemudian untuk narapidana yang tercatat dalam daftar usulan pidana umum, jumlahnya 1.286 orang. Itu terdiri dari 1.284 narapidana RU-I dan 2 orang RU-II atau langsung bebas usai menerima remisi.
"Yang langsung bebas ini, satu orang dari Lapas Mataram, satu lagi dari LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lombok Tengah," ucap dia.
Pengusulan remisi umum untuk narapidana ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 7/2022 tentang Perubahan kedua PermenkumHAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan yang baru tersebut turut menghapus Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi. Baik dalam tindak pidana korupsi, narkotika, maupun tindak pidana khusus lainnya.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM NTB Romi Yudianto di Mataram, Kamis, menjelaskan, 4 narapidana yang mendapatkan usulan remisi umum ini tercatat dalam daftar calon penerima dari pidana khusus.
"Dari total 804 usulan pidana khusus, ada di antaranya narapidana korupsi, 4 orang. Sisanya, 800 orang narapidana narkotika. Itu semua dapat usulan remisi umum kategori I," kata Romi.
Remisi umum kategori I (RU-I), jelas dia, mereka mendapat pengurangan masa tahanan. Sedangkan RU-II, untuk mereka yang langsung bebas setelah menerima remisi.
"Jadi, untuk pidana khusus, semua RU-I. Tidak ada yang RU-II," ujarnya.
Kemudian untuk narapidana yang tercatat dalam daftar usulan pidana umum, jumlahnya 1.286 orang. Itu terdiri dari 1.284 narapidana RU-I dan 2 orang RU-II atau langsung bebas usai menerima remisi.
"Yang langsung bebas ini, satu orang dari Lapas Mataram, satu lagi dari LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) Lombok Tengah," ucap dia.
Pengusulan remisi umum untuk narapidana ini dilaksanakan sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM (PermenkumHAM) Nomor 7/2022 tentang Perubahan kedua PermenkumHAM Nomor 3/2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Dalam aturan yang baru tersebut turut menghapus Justice Collaborator (JC) sebagai syarat pemberian remisi. Baik dalam tindak pidana korupsi, narkotika, maupun tindak pidana khusus lainnya.