Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sebanyak 126 narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Praya, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mendapatkan remisi umum dalam rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Napi yang diberikan remisi hari ini  sesuai dengan jumlah yang diusulkan 126 orang dari total 276 warga binaan," kata Kepala Rutan Kelas II B Praya, Jumasih di Praya, Rabu.

Besaran pengurangan masa tahanan di hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang diberikan kepada para warga binaan itu bervariasi yakni untuk narapidana umum yang mendapat remisi satu bulan 32 orang, dua bulan 22 orang, tiga bulan sebanyak 15 orang, empat bulan 7 orang, lima bulan 5 orang dan enam bulan 2 orang.

Sedangkan jumlah nara pidana khusus yang mendapat remisi satu bulan 8 orang, dua bulan 10 orang, tiga bulan 13 orang, empat bulan 9 orang, lima bulan 3 orang.

"Napi yang mendapatkan remisi bebas tidak ada," katanya.

Para napi yang mendapat remisi itu merupakan narapidana yang telah menjalani masa tahanan minimal 6 bulan sejak ditetapkan bersalah. Selain itu, mereka yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa penahanan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Mereka berkelakuan baik," katanya.

Napi yang diusulkan mendapat remisi itu adalah mereka yang terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian dan narkoba. Sedangkan untuk napi kasus korupsi tidak bisa diusulkan, karena mereka belum membayar denda masa tahanan yang telah diputuskan oleh pengadilan.

"Napi kasus korupsi tidak ada yang dapat, karena mereka belum membayar denda," katanya.

Sementara itu, Wakil Bupati Lombok Tengah, HM Nursiah menyampaikan ucapan selamat kepada para narapidana yang telah diberikan remisi pada Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

"Semua narapidana yang mendapatkan remisi harus mampu meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan SWT serta menjadi warga yang taat hukum," katanya.
 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024