Mataram (ANTARA) - Satreskrim Polres Kota Bima, Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggerebek praktik perjudian online jenis togel dan menangkap sepasang pengepul judi online di daerah setempat. "Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online maupun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dikutip dari keterangan resminya, di Mataram, Kamis.

Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap itu yakni berinisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima. Para pelaku ditangkap di dua tempat kejadian perkara (TKP) atau di rumah masing-masing. "Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya lagi.

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan dua lembar bukti tulisan angka togel. Sedangkan barang bukti di TKP kedua, anggota menyita uang Rp1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.

Baca juga: Kominfo kerja 24 jam nonstop blokir judi "online"
Baca juga: Sepasang pengepul judi online di Bima dibekuk, uang Rp2,1 juta disita

Penangkapan terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi online tersebut, sehingga pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. "Terduga para pelaku telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," katanya lagi.

 

 

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024