Bima (ANTARA) - Satreskrim Polres Kota Bima, Polda Nusa Tenggara Barat menggerebek praktik perjudian online jenis togel dan berhasil menangkap sepasang pengepul judi Online di daerah setempat.

"Ini tindak lanjut dari komitmen dan janji Kapolri, memberantas berbagai jenis perjudian, baik itu judi online pun judi konvensional," kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi dikutip dari keterangan resminya di Mataram, Kamis. 

Terduga pelaku judi togel online yang ditangkap itu yakni inisial U (40) asal Kecamatan Rasanae Barat dan W (29) asal Kecamatan Asakoto, Kota Bima. Para pelaku ditangkap di dua TKP atau di rumah masing-masing.

"Mereka ditangkap di tempat yang berbeda," katanya. 

Selain mengamankan pelaku, anggota juga berhasil menyita barang bukti berupa uang Rp 420 ribu dalam berbagai pecahan, handphone, tas dan dua lembar bukti tulisan angka togel. Sedangkan barang bukti di TKP kedua, anggota menyita uang Rp 1,724 juta berbagai pecahan, handphone dan kartu ATM.

Penangkap terhadap pelaku itu dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan adanya aktivitas judi Online tersebut, sehingga anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku tanpa perlawanan. 

"Terduga para pelaku telah digelandang ke Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku," katanya.

Pewarta : Akhyar Rosidi
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024