Lombok Tengah, NTB (ANTARA) - Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya di Lombok Tengah tetap berjalan setelah Direkrur RSUD Praya, ML ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran di rumah sakit itu.
"Pelayanan tetap jalan, tidak ada yang terganggu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Disinggung pengganti Direktur RSUD Praya yang telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Bendahara dan PPK RSUD Praya, Ia mengatakan penunjukan pejabat sementara saat ini masih dalam proses dan pihaknya juga masih menunggu proses hukum yang telah berjalan untuk langkah yang akan dilakukan.
"Penunjukan pejabat sementara masih dalam proses. Intinya kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya inisial ML dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit itu.
Selain menahan Direktur RSUD Praya, Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yakni Bendahara inisial BP dan PPK RSUD Praya, inisial AS. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid di Praya, Rabu (24)8) mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya 2017-2020.
"Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," katanya. Kasus tersebut ditangani sejak 2021 dan pada November dinaikkan menjadi tahap penyidikan, setelah ada indikasi kerugian negara yang ditemukan.
Baca juga: Direktur RSUD Praya sebut belum ada kasus Hepatitis
Baca juga: Dugaan Bupati Lombok Tengah turut nikmati dana BLUD RSUD Praya ditelusuri penyidik kejaksaan
Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 40 saksi, baik itu dari pihak RSUD Praya maupun pejabat di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. "Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya, mencapai Rp1,8 miliar. "Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp890 juta dan suap Rp10 juta hingga Rp15 juta," katanya.
"Pelayanan tetap jalan, tidak ada yang terganggu," kata Sekretaris Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kamis.
Disinggung pengganti Direktur RSUD Praya yang telah ditetapkan menjadi tersangka bersama Bendahara dan PPK RSUD Praya, Ia mengatakan penunjukan pejabat sementara saat ini masih dalam proses dan pihaknya juga masih menunggu proses hukum yang telah berjalan untuk langkah yang akan dilakukan.
"Penunjukan pejabat sementara masih dalam proses. Intinya kita tunggu proses hukum yang sedang berjalan," katanya. Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menahan Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Praya inisial ML dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada rumah sakit itu.
Selain menahan Direktur RSUD Praya, Kejaksaan juga menahan dua tersangka lainnya yakni Bendahara inisial BP dan PPK RSUD Praya, inisial AS. Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid di Praya, Rabu (24)8) mengatakan, pihaknya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran RSUD Praya 2017-2020.
"Setelah menemukan barang bukti yang cukup kuat, hari ini kita telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus tersebut," katanya. Kasus tersebut ditangani sejak 2021 dan pada November dinaikkan menjadi tahap penyidikan, setelah ada indikasi kerugian negara yang ditemukan.
Baca juga: Direktur RSUD Praya sebut belum ada kasus Hepatitis
Baca juga: Dugaan Bupati Lombok Tengah turut nikmati dana BLUD RSUD Praya ditelusuri penyidik kejaksaan
Sedangkan jumlah saksi yang telah diperiksa dalam kasus itu sekitar 40 saksi, baik itu dari pihak RSUD Praya maupun pejabat di Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah. "Saksi sekitar 40 orang yang telah diperiksa," katanya.
Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya, mencapai Rp1,8 miliar. "Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp890 juta dan suap Rp10 juta hingga Rp15 juta," katanya.