Jakarta (ANTARA) - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Rhamdani mengatakan, Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) yang mengimingi pemberangkatan calon Pekerja Migran Indonesia ke Selandia Baru tidak mungkin melakukan penempatan kerja ke luar negeri menggunakan visa kerja.
"Tidak mungkin visa kerja, kalau memakai visa wisata mungkin iya, tapi itulah yang akhirnya banyak kejadian PMI kita jadi bermasalah di negara penempatan," kata Benny usai melepas 470 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antarpemerintah (G to G) Indonesia-Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Benny mengatakan, pihaknya belum bisa mengomentari lebih jauh mengenai LPK yang mengaku bisa memberangkatkan PMI menggunakan visa kerja tersebut.
Namun, kata Benny, setiap penempatan PMI harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Permohonan izin tersebut diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. SIP3MI diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Untuk menjaga pelindungan maksimal terhadap setiap calon PMI, Benny merekomendasikan jalur pemberangkatan terhormat dan resmi yang disediakan negara melalui BP2MI. Benny mengatakan, kalau penempatan kerja oleh swasta memiliki biaya penempatan untuk tinggal di wisma/hotel beberapa hari, untuk orientasi pra pemberangkatan (preliminary education/prelim) serta untuk makan dan minum yang dikutip dari pekerja, penempatan resmi oleh negara sudah membebaskan calon PMI dari biaya-biaya tersebut.
Benny mencontohkan calon PMI yang akan dikirim ke Korea Selatan pada Senin, mereka adalah anak-anak bangsa yang terdidik dan sudah melewati serangkaian pelatihan secara resmi. Selain itu memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di luar negeri secara setara dengan pekerja lainnya yang haknya dilindungi oleh negara. "Jadi kami punya Pusdiklat, nah mereka (PMI) bisa bergabung, gratis tidak perlu biaya karena memang (biaya) disiapkan oleh negara," kata Benny.
Baca juga: BP2MI meminta pekerja migran jadi duta wisata NTB
Baca juga: BP2MI mempertemukan agen penempatan pekerja migran
Sejumlah fasilitas diberikan sebagai bentuk perlakuan hormat dari negara kepada PMI di era Presiden Joko Widodo sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pertama, tersedianya ruang tunggu (lounge) untuk rehat khusus PMI di Bandara Soekarno-Hatta berkelas VVIP.
Kedua, jalur antrean PMI sewaktu pemeriksaan Imigrasi dibedakan dengan penumpang umum layaknya para diplomat, duta besar, agar tidak berdesak-desakan (fast track).
Ketiga, pemberian surat kepercayaan negara (credential) yang bercap resmi serta ditandatangani Kepala BP2MI untuk setiap PMI yang diberangkatkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar PMI dipenuhi haknya sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
Keempat, kemudahan meminjam lewat fasilitas kredit tanpa agunan di BNI dengan plafon Rp40 juta dan kredit usaha rakyat BRI dengan plafon Rp100 juta. Jika ditotal sejak 2021 hingga hari ini, total sudah sebanyak 6.624 pekerja migran yang diberangkatkan BP2MI ke Korea Selatan.
"Tidak mungkin visa kerja, kalau memakai visa wisata mungkin iya, tapi itulah yang akhirnya banyak kejadian PMI kita jadi bermasalah di negara penempatan," kata Benny usai melepas 470 Pekerja Migran Indonesia (PMI) program antarpemerintah (G to G) Indonesia-Korea Selatan di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Senin.
Benny mengatakan, pihaknya belum bisa mengomentari lebih jauh mengenai LPK yang mengaku bisa memberangkatkan PMI menggunakan visa kerja tersebut.
Namun, kata Benny, setiap penempatan PMI harus memiliki Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (SIP3MI). Permohonan izin tersebut diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan. SIP3MI diberikan untuk jangka waktu lima tahun dan dapat diperpanjang setiap lima tahun sekali.
Untuk menjaga pelindungan maksimal terhadap setiap calon PMI, Benny merekomendasikan jalur pemberangkatan terhormat dan resmi yang disediakan negara melalui BP2MI. Benny mengatakan, kalau penempatan kerja oleh swasta memiliki biaya penempatan untuk tinggal di wisma/hotel beberapa hari, untuk orientasi pra pemberangkatan (preliminary education/prelim) serta untuk makan dan minum yang dikutip dari pekerja, penempatan resmi oleh negara sudah membebaskan calon PMI dari biaya-biaya tersebut.
Benny mencontohkan calon PMI yang akan dikirim ke Korea Selatan pada Senin, mereka adalah anak-anak bangsa yang terdidik dan sudah melewati serangkaian pelatihan secara resmi. Selain itu memiliki dokumen yang lengkap untuk bekerja di luar negeri secara setara dengan pekerja lainnya yang haknya dilindungi oleh negara. "Jadi kami punya Pusdiklat, nah mereka (PMI) bisa bergabung, gratis tidak perlu biaya karena memang (biaya) disiapkan oleh negara," kata Benny.
Baca juga: BP2MI meminta pekerja migran jadi duta wisata NTB
Baca juga: BP2MI mempertemukan agen penempatan pekerja migran
Sejumlah fasilitas diberikan sebagai bentuk perlakuan hormat dari negara kepada PMI di era Presiden Joko Widodo sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Pertama, tersedianya ruang tunggu (lounge) untuk rehat khusus PMI di Bandara Soekarno-Hatta berkelas VVIP.
Kedua, jalur antrean PMI sewaktu pemeriksaan Imigrasi dibedakan dengan penumpang umum layaknya para diplomat, duta besar, agar tidak berdesak-desakan (fast track).
Ketiga, pemberian surat kepercayaan negara (credential) yang bercap resmi serta ditandatangani Kepala BP2MI untuk setiap PMI yang diberangkatkan oleh Pemerintah Republik Indonesia agar PMI dipenuhi haknya sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan.
Keempat, kemudahan meminjam lewat fasilitas kredit tanpa agunan di BNI dengan plafon Rp40 juta dan kredit usaha rakyat BRI dengan plafon Rp100 juta. Jika ditotal sejak 2021 hingga hari ini, total sudah sebanyak 6.624 pekerja migran yang diberangkatkan BP2MI ke Korea Selatan.