Mataram (ANTARA) - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat mendalami hasil rekonstruksi atau reka ulang adegan kasus pembunuhan guru taman kanak-kanak (TK) berinisial H di rumahnya, Gunungsari, Kabupaten Lombok Barat.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu mengatakan pendalaman ini untuk melihat adanya petunjuk yang berkaitan dengan sangkaan pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau nanti ada bukti petunjuk tambahan yang menguatkan sangkaan pembunuhan berencana, akan kami naikkan ke sangkaan tersebut," kata Kadek Adi.
Namun, kata dia, untuk saat ini penyidik telah menetapkan tersangka pembunuhan berinisial S (41), pria asal Ampenan, Kota Mataram, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam aturan pasal tersebut menyebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
"Jadi, proses penyidikan masih terus berjalan. Tetapi untuk sementara bukti yang kami temukan masih berkaitan dengan Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan guru TK berinisial H, dilaksanakan, Selasa (30/8), langsung dari lokasi kejadian.
Tersangka S yang berprofesi sebagai mandor bangunan memperagakan 27 adegan dalam kasus pembunuhan H. Korban dihadirkan dalam wujud boneka manekin.
Tersangka memerankan adegan mulai dari proses kedatangan mengecek proyek di depan rumah korban pada Selasa pagi (26/7), pukul 09.56 wita hingga bertemu korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian, pada pukul 11.30 wita.
Interval waktu adegan kasus pembunuhan tersebut disesuaikan dengan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar rumah korban.
Peristiwa pidana itu pun terungkap terjadi tiga hari sebelum korban ditemukan tewas dengan posisi jenazah meringkuk di pojok kamar mandi rumah.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Rabu mengatakan pendalaman ini untuk melihat adanya petunjuk yang berkaitan dengan sangkaan pidana Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Kalau nanti ada bukti petunjuk tambahan yang menguatkan sangkaan pembunuhan berencana, akan kami naikkan ke sangkaan tersebut," kata Kadek Adi.
Namun, kata dia, untuk saat ini penyidik telah menetapkan tersangka pembunuhan berinisial S (41), pria asal Ampenan, Kota Mataram, dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan.
Dalam aturan pasal tersebut menyebutkan bahwa "barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun".
"Jadi, proses penyidikan masih terus berjalan. Tetapi untuk sementara bukti yang kami temukan masih berkaitan dengan Pasal 338 KUHP," ujarnya.
Rekonstruksi kasus pembunuhan guru TK berinisial H, dilaksanakan, Selasa (30/8), langsung dari lokasi kejadian.
Tersangka S yang berprofesi sebagai mandor bangunan memperagakan 27 adegan dalam kasus pembunuhan H. Korban dihadirkan dalam wujud boneka manekin.
Tersangka memerankan adegan mulai dari proses kedatangan mengecek proyek di depan rumah korban pada Selasa pagi (26/7), pukul 09.56 wita hingga bertemu korban dan pergi meninggalkan lokasi kejadian, pada pukul 11.30 wita.
Interval waktu adegan kasus pembunuhan tersebut disesuaikan dengan hasil pemeriksaan rekaman kamera CCTV yang ada di sekitar rumah korban.
Peristiwa pidana itu pun terungkap terjadi tiga hari sebelum korban ditemukan tewas dengan posisi jenazah meringkuk di pojok kamar mandi rumah.