Mataram (ANTARA) - Tim Puma Polres Dompu, Nusa Tenggara Barat, membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Riwo yang berinisial I Alias Niko (47).
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar SSos, melalui siaran persnya yang diterima di Mataram, Rabu, membenarkan pihaknya telah mengamankan I Alias Niko di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, dengan barang bukti satu sepeda motor hasil curiannya.
"Setelah diamankan oleh petugas, pelaku mengaku mencuri satu sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan Nopol EA 5564 N, yang kemudian nomor rangka dan nomor mesinnya diubah. Sehinggga tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kronologi curanmor ini berawal dari pelapor ketika bangun tidur ia tidak mendapati sepeda motornya. Kemudian atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Puma Polres Dompu langsung bergerak untuk memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap. Pelaku sendiri sempat melarikan diri.
Kini, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasat Reskrim Polres Dompu AKP Adhar SSos, melalui siaran persnya yang diterima di Mataram, Rabu, membenarkan pihaknya telah mengamankan I Alias Niko di Dusun Tirta Mengi, Desa Riwo, Kecamatan Woja, dengan barang bukti satu sepeda motor hasil curiannya.
"Setelah diamankan oleh petugas, pelaku mengaku mencuri satu sepeda motor merek Honda Supra Fit dengan Nopol EA 5564 N, yang kemudian nomor rangka dan nomor mesinnya diubah. Sehinggga tim membawa pelaku ke Mako Polres Dompu untuk proses hukum lebih lanjut," katanya.
Kronologi curanmor ini berawal dari pelapor ketika bangun tidur ia tidak mendapati sepeda motornya. Kemudian atas kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke ruang SPKT Polres Dompu untuk ditindaklanjuti.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Puma Polres Dompu langsung bergerak untuk memburu pelaku hingga akhirnya ditangkap. Pelaku sendiri sempat melarikan diri.
Kini, pelaku dijerat Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman lima tahun penjara.