Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat menyatakan sebanyak 26.000 pekerja di Mataram masuk data verifikasi calon penerima bantuan subsidi upah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, dampak dari kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan data sebanyak 26.000 pekerja itu akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan agar BSU bisa tepat sasaran.
"BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data tersebut sesuai dengan kriteria calon penerima," katanya.
Kriteria yang dimaksudkan antara lain, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain.
"Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan modal produktif, atau bantuan-batuan lain. Tujuannya, agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah," katanya.
Nilai BSU yang didapatkan oleh para pekerja, lanjut Rudi, sebesar Rp600 ribu dan diberikan hanya sekali melalui transfer bank himpunan negara (Himbara).
Sementara untuk informasi pencairan, katanya, tergantung dari hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah data calon penerima diverifikasi barulah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dari regulasi yang kita terima terkait BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 5 September 2022, ditekankan BSU harus dibayarkan secepatnya," katanya.
Sementara, lanjut Rudi, dalam hal ini Disnaker Kota Mataram berperan untuk koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ketika ada menerima pengaduan dari pekerja.
"Apabila ada pekerja dari sebuah perusahaan tidak terakomodasi tetapi memenuhi kriteria, kami siap koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Rabu, mengatakan data sebanyak 26.000 pekerja itu akan diverifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan agar BSU bisa tepat sasaran.
"BPJS Ketenagakerjaan akan memverifikasi data tersebut sesuai dengan kriteria calon penerima," katanya.
Kriteria yang dimaksudkan antara lain, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain.
"Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan modal produktif, atau bantuan-batuan lain. Tujuannya, agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah," katanya.
Nilai BSU yang didapatkan oleh para pekerja, lanjut Rudi, sebesar Rp600 ribu dan diberikan hanya sekali melalui transfer bank himpunan negara (Himbara).
Sementara untuk informasi pencairan, katanya, tergantung dari hasil verifikasi BPJS Ketenagakerjaan. Setelah data calon penerima diverifikasi barulah diserahkan ke Kementerian Ketenagakerjaan.
"Dari regulasi yang kita terima terkait BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan per tanggal 5 September 2022, ditekankan BSU harus dibayarkan secepatnya," katanya.
Sementara, lanjut Rudi, dalam hal ini Disnaker Kota Mataram berperan untuk koordinasi dengan BPJS Ketenagakerjaan ketika ada menerima pengaduan dari pekerja.
"Apabila ada pekerja dari sebuah perusahaan tidak terakomodasi tetapi memenuhi kriteria, kami siap koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.