Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyatakan siap menerima pengaduan dari para pekerja yang merasa memenuhi kriteria tapi tidak mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU).
"Kalau ada pekerja yang tidak mendapat BSU tapi merasa berhak, silakan datang ke kami. Kami siap layani, dan akan koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.
Menurutnya, pemberian BSU bagi pekerja ini menggunakan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga salah satu kriteria pekerja yang mendapatkan BSU adalah pekerja menjadi peserta dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 22 Juli 2022.
Selain itu, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain.
Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan modal produktif, pra kerja atau bantuan-batuan lain.
"Tujuannya, agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah," katanya.
Menurutnya, besaran BSU yang akan diterima para pekerja yang dinilai memenuhi kriteria sebesar Rp600 ribu. BSU tersebut ditransfer langsung pemerintah ke rekening masing-masing pekerja melalui bank himpunan negara (himbara).
Sementara jumlah pekerja yang ada di Kota Mataram tercatat sebanyak 26.000, dan semuanya sudah masuk data verifikasi calon penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hanya saja sejauh ini kami belum terima data riil berapa pekerja yang lolos verifikasi dan menerima BSU. Kalau mengacu pada pencairan BSU sebelumnya, pekerja yang dapat sekitar 7.000-an," katanya.
Selebihnya, tambah Rudi, mereka tidak lolos verifikasi karena tidak masuk dalam kriteria penerima BSU, termasuk pegawai honorer dan BUMN tidak masuk kriteria penerima BSU.
"Kalau ada pekerja yang tidak mendapat BSU tapi merasa berhak, silakan datang ke kami. Kami siap layani, dan akan koordinasikan dengan BPJS Ketenagakerjaan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.
Menurutnya, pemberian BSU bagi pekerja ini menggunakan data peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, sehingga salah satu kriteria pekerja yang mendapatkan BSU adalah pekerja menjadi peserta dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga 22 Juli 2022.
Selain itu, pekerja merupakan warga negara Indonesia (WNI), gaji minimal Rp3,5 juta dan tidak menjadi penerima program bantuan sosial pemerintah lain.
Misalnya tidak masuk sebagai penerima program keluarga harapan (PKH), bantuan modal produktif, pra kerja atau bantuan-batuan lain.
"Tujuannya, agar BSU bisa merata ke pekerja yang belum menerima bantuan pemerintah," katanya.
Menurutnya, besaran BSU yang akan diterima para pekerja yang dinilai memenuhi kriteria sebesar Rp600 ribu. BSU tersebut ditransfer langsung pemerintah ke rekening masing-masing pekerja melalui bank himpunan negara (himbara).
Sementara jumlah pekerja yang ada di Kota Mataram tercatat sebanyak 26.000, dan semuanya sudah masuk data verifikasi calon penerima BSU yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan.
"Hanya saja sejauh ini kami belum terima data riil berapa pekerja yang lolos verifikasi dan menerima BSU. Kalau mengacu pada pencairan BSU sebelumnya, pekerja yang dapat sekitar 7.000-an," katanya.
Selebihnya, tambah Rudi, mereka tidak lolos verifikasi karena tidak masuk dalam kriteria penerima BSU, termasuk pegawai honorer dan BUMN tidak masuk kriteria penerima BSU.