Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat sangat mengapresiasi pemberian kompensasi atau program ganti rugi ternak mati terkena wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang akan diberikan kepada masyarakat.
"Semoga program itu bisa direalisasikan untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak PMK," kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Legewarman saat sedang paripurna di kantor Dewan setempat, Senin.
Menurut dia, ganti rugi dampak PMK itu tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang ternak-nya mati, tetapi bisa diberikan kepada masyarakat yang ternak-nya dipotong paksa, serta warga yang terpaksa menjual ternak dengan harga murah karena terkena PMK. "Ternak yang sakit juga, supaya bisa diberikan kompensasi," katanya.
Baca juga: Vaksinasi PMK ternak di Lombok Tengah mencapai 32 ribu ekor
Baca juga: Sebanyak 2,16 juta hewan ternak telah mendapat vaksin PMK
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman menambahkan total ternak yang diajukan untuk mendapatkan kompensasi dampak PMK itu sebanyak 27 ekor. Namun, lanjut dia, program itu belum bisa dicairkan, karena masih menunggu hasil verifikasi data yang sedang dilakukan. "Ada 27 ekor yang diusulkan saat ini atau dilakukan secara bertahap," katanya.
Berdasarkan data sementara, total kasus PMK secara kumulatif dari Mei hingga Agustus 2022, mencapai 30.313 ternak yang terdiri ternak sapi 28.449 ekor, kerbau 1424 ekor dan kambing 440 ekor. "Total ternak yang sembuh itu sekitar 96 persen dari total kasus 30.313 ekor, baik ternak Sapi, Kerbau dan Kambing," katanya.
Ia memastikan pembukaan pasar hewan akan tetap menerapkan protokol PMK yakni dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan terhadap ternak yang masuk ke pasar hewan. "Protokol tetap kita perketat, untuk mencegah wabah PMK," katanya.
"Semoga program itu bisa direalisasikan untuk membantu ekonomi masyarakat yang terdampak PMK," kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lombok Tengah, Legewarman saat sedang paripurna di kantor Dewan setempat, Senin.
Menurut dia, ganti rugi dampak PMK itu tidak hanya diberikan kepada masyarakat yang ternak-nya mati, tetapi bisa diberikan kepada masyarakat yang ternak-nya dipotong paksa, serta warga yang terpaksa menjual ternak dengan harga murah karena terkena PMK. "Ternak yang sakit juga, supaya bisa diberikan kompensasi," katanya.
Baca juga: Vaksinasi PMK ternak di Lombok Tengah mencapai 32 ribu ekor
Baca juga: Sebanyak 2,16 juta hewan ternak telah mendapat vaksin PMK
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lombok Tengah, Taufikurahman menambahkan total ternak yang diajukan untuk mendapatkan kompensasi dampak PMK itu sebanyak 27 ekor. Namun, lanjut dia, program itu belum bisa dicairkan, karena masih menunggu hasil verifikasi data yang sedang dilakukan. "Ada 27 ekor yang diusulkan saat ini atau dilakukan secara bertahap," katanya.
Berdasarkan data sementara, total kasus PMK secara kumulatif dari Mei hingga Agustus 2022, mencapai 30.313 ternak yang terdiri ternak sapi 28.449 ekor, kerbau 1424 ekor dan kambing 440 ekor. "Total ternak yang sembuh itu sekitar 96 persen dari total kasus 30.313 ekor, baik ternak Sapi, Kerbau dan Kambing," katanya.
Ia memastikan pembukaan pasar hewan akan tetap menerapkan protokol PMK yakni dengan melakukan penyemprotan disinfektan dan pemeriksaan terhadap ternak yang masuk ke pasar hewan. "Protokol tetap kita perketat, untuk mencegah wabah PMK," katanya.