Mataram (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat menetapkan tersangka kasus dugaan penipuan dalam penjualan tiket MotoGP yang berlangsung pada Maret 2022 di Sirkuit Mandalika.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu, mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial IW, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.
"Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Teddy.
Sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta.
Tersangka IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9). Teddy mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.
Sebelumnya, polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini. Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian. "Makanya dilakukan penjemputan paksa," ucap dia.
Kini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan IW.
"Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian," ujarnya.
Apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Teddy memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tetapkan tersangka kasus penipuan tiket MotoGP
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTB Komisaris Besar Polisi Teddy Ristiawan di Mataram, Rabu, mengatakan tersangka dalam kasus ini berinisial IW, Ketua Badan Promosi Pariwisata Daerah (BPPD) Lombok Tengah.
"Oknum ketua BPPD ini kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara," ucap Teddy.
Sebagai tersangka, jelas dia, penyidik menerapkan sangkaan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Dari hasil penyidikan, terungkap pelapor yang menjadi korban penipuan dalam kasus ini mengalami kerugian sedikitnya Rp66 juta.
Tersangka IW ditangkap pihak kepolisian di wilayah Lombok Tengah, Selasa (13/9). Teddy mengatakan penangkapan IW merupakan bagian dari ketegasan penyidik dalam menangani suatu perkara.
Sebelumnya, polisi sudah mengundang IW untuk hadir memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan penipuan ini. Namun, hingga kasus tersebut naik ke tahap penyidikan, IW tidak kunjung hadir memenuhi panggilan kepolisian. "Makanya dilakukan penjemputan paksa," ucap dia.
Kini berkas menunggu tahap pelimpahan ke jaksa peneliti. Namun, sebelum masuk ke tahap tersebut, penyidik mengagendakan pertemuan antara tersangka dengan pelapor. Penyidik pun telah mengabulkan penangguhan penahanan IW.
"Jadi, kami mengupayakan agar kasus ini selesai melalui keadilan restoratif dengan memanggil kedua belah pihak untuk membuat kesepakatan damai dengan catatan pengembalian kerugian," ujarnya.
Apabila pertemuan tersebut tidak membuahkan kesepakatan, Teddy memastikan proses hukum akan berlanjut ke tahap penelitian berkas oleh jaksa peneliti.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polda NTB tetapkan tersangka kasus penipuan tiket MotoGP