Mataram, 29/5 (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Nusa Tenggara Barat H Lalu Suhaimi Ismy mengatakan, penerbitan paspor haji yang dilakukan pejabat imigrasi di Pulau Lombok dan Sumbawa, sejak 15 Mei 2012, masih berjalan lancar sesuai harapan pihak-pihak terkait.
"Masih lancar, tetapi kami terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar terus lancar hingga batas waktu September mendatang," kata Suhaimi di Mataram, Selasa, ketika menjelaskan kesiapan pemberangkatan calon haji 2012.
Ia mengatakan, kelancaran penerbitan paspor haji itu, tidak terlepas dari pemanfaatan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebagai "jantung" pelayanan jemaah haji, yang memuat data-data yang diperlukan.
Pejabat imigrasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram untuk pelayanan di Pulau Sumbawa dan Kanim Sumbawa untuk pelayanan di Pulau Sumbawa, selalu mengacu kepada data Siskohat.
"Siskohat memberi kemudahan dalam pelayanan paspor haji, sehingga kami mengarahkan imigrasi tetap mengacu kepada data Siskohat itu," ujarnya.
Penerbitan paspor haji itu, juga mengacu kepada Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI Nomor: D/05/2012 tentang Pedoman Pengurusan Dokumen Perjalanan Ibadah Haji tanggal 20 Mei 2012.
Regulasi itu mengamanatkan penerbitan paspor haji 2012 di mulai serentak secara nasional pada 15 Mei 2012.
Paspor haji menggunakan 48 halaman, yang mekanismenya mengacu kepada Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor:IMI-l081.IZ.03.10 tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji.
Sesuai kebijakan Ditjen Imigrasi, sampul paspor dan kartu keberangkatan, dan kedatangan sudah tidak diberlakukan lagi, serta biaya penerbitan paspor bagi jemaah haji reguler dibebankan dari dana optimalisasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Bagi jemaah haji khusus dan petugas haji pembiayaannya ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Agama RI.
Bagi jemaah haji regular yang sudah memiliki paspor dengan biaya pribadi tidak diberikan penggantian/pengembalian biaya paspor.
Persyaratan pengajuan permohonan paspor bagi calon haji Indonesia yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah atau Surat Keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di Provinsi/ Kabupaten / Kota setempat yang berisi Identitas Jemaah Haji.
Selain itu, surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setempat, paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor untuk pengajuan penggantian), dan bagi calon haji yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan rekomendasi dari pimpinan sebagaimana pengurusan paspor biasa.
"Tentu jumlah paspor haji yang diterbitkan Imigrasi Mataram dan Sumbawa sesuai kuota haji yang dijatahkan untuk NTB, yakni sebanyak 4.494 orang, belum termasuk kuota tambahan yang tengah diperjuangkan," ujar Suhaimi. (*)
"Masih lancar, tetapi kami terus berkoordinasi dengan pihak imigrasi agar terus lancar hingga batas waktu September mendatang," kata Suhaimi di Mataram, Selasa, ketika menjelaskan kesiapan pemberangkatan calon haji 2012.
Ia mengatakan, kelancaran penerbitan paspor haji itu, tidak terlepas dari pemanfaatan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) sebagai "jantung" pelayanan jemaah haji, yang memuat data-data yang diperlukan.
Pejabat imigrasi di Kantor Imigrasi (Kanim) Mataram untuk pelayanan di Pulau Sumbawa dan Kanim Sumbawa untuk pelayanan di Pulau Sumbawa, selalu mengacu kepada data Siskohat.
"Siskohat memberi kemudahan dalam pelayanan paspor haji, sehingga kami mengarahkan imigrasi tetap mengacu kepada data Siskohat itu," ujarnya.
Penerbitan paspor haji itu, juga mengacu kepada Peraturan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Kementerian Agama RI Nomor: D/05/2012 tentang Pedoman Pengurusan Dokumen Perjalanan Ibadah Haji tanggal 20 Mei 2012.
Regulasi itu mengamanatkan penerbitan paspor haji 2012 di mulai serentak secara nasional pada 15 Mei 2012.
Paspor haji menggunakan 48 halaman, yang mekanismenya mengacu kepada Peraturan Dirjen Imigrasi Nomor:IMI-l081.IZ.03.10 tahun 2011 tentang Penerbitan Paspor Biasa Bagi Calon Jemaah Haji.
Sesuai kebijakan Ditjen Imigrasi, sampul paspor dan kartu keberangkatan, dan kedatangan sudah tidak diberlakukan lagi, serta biaya penerbitan paspor bagi jemaah haji reguler dibebankan dari dana optimalisasi setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH).
Bagi jemaah haji khusus dan petugas haji pembiayaannya ditanggung oleh yang bersangkutan dan tidak menjadi tanggung jawab Kementerian Agama RI.
Bagi jemaah haji regular yang sudah memiliki paspor dengan biaya pribadi tidak diberikan penggantian/pengembalian biaya paspor.
Persyaratan pengajuan permohonan paspor bagi calon haji Indonesia yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku, Kartu Keluarga (KK), Akte/Surat Kelahiran atau Surat Nikah atau Ijazah atau Surat Keterangan Kepala Kantor Kementerian Agama di Provinsi/ Kabupaten / Kota setempat yang berisi Identitas Jemaah Haji.
Selain itu, surat rekomendasi Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/ Kota setempat, paspor lama (bagi yang telah memiliki paspor untuk pengajuan penggantian), dan bagi calon haji yang bekerja sebagai PNS, karyawan BUMN, dan karyawan swasta tidak perlu melampirkan rekomendasi dari pimpinan sebagaimana pengurusan paspor biasa.
"Tentu jumlah paspor haji yang diterbitkan Imigrasi Mataram dan Sumbawa sesuai kuota haji yang dijatahkan untuk NTB, yakni sebanyak 4.494 orang, belum termasuk kuota tambahan yang tengah diperjuangkan," ujar Suhaimi. (*)