Mataram (ANTARA) - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, melibatkan ahli konstruksi dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan aspal menuju Taman Wisata Alam Gunung Tunak.

"Jadi, penelusuran kerugian negara dalam kasus ini kami melibatkan ahli konstruksi dari NTT," kata Kepala Seksi Pidsus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra yang ditemui di Mataram, Kamis.

Ahli konstruksi dari NTT, jelas dia, untuk membantu penyidik menganalisa pekerjaan proyek jalan aspal sepanjang 1 kilometer dengan kondisi beberapa titik mengalami ambruk.

Dalam menelusuri kerugian negara dalam kasus ini, kata dia, pihaknya turut menggandeng akuntan publik untuk menghitung hasil analisa ahli konstruksi.

Bratha memastikan akuntan publik ini sudah memiliki akreditasi. Bahkan, akuntan publik ini sudah pernah membantu Polda NTB mengungkap kerugian negara dari sejumlah penanganan kasus korupsi.

Rencananya pada pekan depan penyidik akan berkoordinasi dengan ahli konstruksi dan akuntan publik untuk melihat perkembangan penelusuran kerugian negara.

"Rencananya, pekan depan kami akan koordinasi untuk melihat perkembangan," ucap dia.

Dia meyakinkan kasus yang sudah masuk tahap penyidikan ini belum terungkap peran tersangka. Dia memastikan hal itu masih harus menunggu hasil hitung kerugian negara dari tim ahli.

"Kalau sudah ada hasil, kami akan gelar untuk melihat siapa yang akan bertanggung jawab dari munculnya kerugian negara," ujarnya.

Proyek jalan aspal ini dikerjakan Dinas PUPR NTB. Berdasarkan data dari laman resmi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), proyek tersebut berjalan di tahun 2017 dengan anggaran Rp3,49 miliar. Pelaksana proyek PT Indomine Utama yang beralamat di Selagalas, Kota Mataram.

Kejari Lombok Tengah mengusut proyek tersebut setelah melihat kondisi jalan aspal itu ambruk pada Agustus 2021.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024