Jakarta (ANTARA) - Penyanyi dangdut, Saiful Jamil, mengajukan permohonan pengujian pasal 310 Undang-Undang (UU) No. 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan pengujian pasal dalam undang-undang lalu lintas itu dibacakan kuasa hukum Saiful Jamil, RM Tito Hananta Kusuma, dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat
"Pasal 310 UU aquo tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai frasa `kelalaiannya` dan `orang lain` sehingga tidak memberikan kepastian hukum, terdapat potensi ketidakadilan terhadap diri pemohon," kata Tito.
Akibatnya, lanjut dia, pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat melanggar hak konstitusional pemohon.
Oleh karena itu, pemohon meminta majelis hakim yang terdiri atas hakim konstitusi Anwar Usman sebagai ketua serta hakim konstitusi Harjono dan Ahmad Sodiki sebagai anggota menyatakan pasal 310 UU lalu lintas sepanjang frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan ini, Harjono mengatakan bahwa jika frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" dalam pasal itu dihapuskan maka pasal itu justru dapat dikenakan kepada siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Bisa jadi melebar. Bahkan jika ada orang mengendarai mobil di tol terjadi gempa bumi terus menabrak kendaraan lain juga bisa dikenai pasal ini," katanya.
Majelis meminta pemohon agar menyusun kembali permohonannya. "Untuk kami memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya," kata Anwar Usman. (*)
Permohonan pengujian pasal dalam undang-undang lalu lintas itu dibacakan kuasa hukum Saiful Jamil, RM Tito Hananta Kusuma, dalam sidang di gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat
"Pasal 310 UU aquo tidak memberikan penjelasan secara khusus mengenai frasa `kelalaiannya` dan `orang lain` sehingga tidak memberikan kepastian hukum, terdapat potensi ketidakadilan terhadap diri pemohon," kata Tito.
Akibatnya, lanjut dia, pasal tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan dapat melanggar hak konstitusional pemohon.
Oleh karena itu, pemohon meminta majelis hakim yang terdiri atas hakim konstitusi Anwar Usman sebagai ketua serta hakim konstitusi Harjono dan Ahmad Sodiki sebagai anggota menyatakan pasal 310 UU lalu lintas sepanjang frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi permohonan ini, Harjono mengatakan bahwa jika frasa "kelalaiannya" dan "orang lain" dalam pasal itu dihapuskan maka pasal itu justru dapat dikenakan kepada siapa pun yang terlibat dalam kecelakaan tersebut.
"Bisa jadi melebar. Bahkan jika ada orang mengendarai mobil di tol terjadi gempa bumi terus menabrak kendaraan lain juga bisa dikenai pasal ini," katanya.
Majelis meminta pemohon agar menyusun kembali permohonannya. "Untuk kami memberi waktu 14 hari kepada pemohon untuk memperbaiki permohonannya," kata Anwar Usman. (*)