Jakarta (ANTARA) - Kuasa hukum tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo yakni Febri Diansyah mengajak semua pihak untuk mengawal bersama proses hukum perkara tersebut.
"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," kata kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan akan berpegang teguh pada fakta. Tujuannya, siapa yang bersalah maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya. Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum. "Objektifitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," ujar dia.
Usai Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, kuasa hukum langsung akan fokus membaca semua berkas yang ada.
Termasuk melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang. Artinya, kata dia, fakta ditempatkan di tengah. Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.
Baca juga: Kapolri tegas dan ikuti kehendak publik terkait kasus Brigadir J
Baca juga: Polri buktikan komitmen tuntaskan kasus Brigadir J
Senada dengan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai pelimpahan tahap II. Arman mengatakan pada awalnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan memberikan keterangan kepada media massa. Namun, saat keluar dari Gedung Jampidum personel Brimob langsung membawa eks jenderal bintang dua itu ke dalam kendaraan taktis. "Tadi seharusnya disampaikan Pak Ferdy Sambo, tetapi situasi tadi tidak memungkinkan," ucapnya.
"Pada persidangan ini kami mengajak semua pihak dan publik untuk bisa mengawal bersama proses hukum ini," kata kuasa hukum Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo, Febri Diansyah, di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) Jakarta, Rabu.
Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut mengatakan akan berpegang teguh pada fakta. Tujuannya, siapa yang bersalah maka ia harus dihukum sesuai perbuatannya. Sebaliknya, pihak yang tidak melakukan perbuatan atau tidak bersalah maka tidak adil bila juga dihukum. "Objektifitas kita, rasa keadilan kita semua tentu saja diuji dalam proses ini," ujar dia.
Usai Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, Jawa Barat, dan Putri Candrawathi di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Agung, kuasa hukum langsung akan fokus membaca semua berkas yang ada.
Termasuk melihat secara detail bukti yang ada dan akan menguji semuanya di persidangan secara seimbang. Artinya, kata dia, fakta ditempatkan di tengah. Febri menyakini majelis hakim yang mengadili kasus bisa bersifat adil serta objektif.
Baca juga: Kapolri tegas dan ikuti kehendak publik terkait kasus Brigadir J
Baca juga: Polri buktikan komitmen tuntaskan kasus Brigadir J
Senada dengan itu, kuasa hukum Putri Candrawathi lainnya Arman Hanis mengatakan Ferdy Sambo kembali ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua Depok usai pelimpahan tahap II. Arman mengatakan pada awalnya mantan Kadiv Propam Polri tersebut akan memberikan keterangan kepada media massa. Namun, saat keluar dari Gedung Jampidum personel Brimob langsung membawa eks jenderal bintang dua itu ke dalam kendaraan taktis. "Tadi seharusnya disampaikan Pak Ferdy Sambo, tetapi situasi tadi tidak memungkinkan," ucapnya.