Jakarta (ANTARA) - Febri Diansyah, kuasa hukum mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), menegaskan bahwa kliennya ditangkap, bukan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Perlu dibedakan antara penangkapan dengan jemput paksa. Informasi dari pihak keluarga atau pihak yang hadir di lokasi, saat Pak SYL dibawa oleh tim KPK, (itu) adalah penangkapan," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.
Dia menjelaskan bahwa penangkapan itu berdasarkan surat perintah bertanggal 11 Oktober 2023 dan pada hari yang sama, KPK juga mengeluarkan surat panggilan kedua, yang diterima kuasa hukum pada siang hari.
"Ada dua surat yang dikeluarkan KPK pada tanggal 11 Oktober 2023, yaitu surat perintah penangkapan dan surat panggilan kedua," ungkapnya.
Menurut Febri, surat panggilan kedua itu sudah dikonfirmasi oleh pihaknya ke KPK bahwa SYL akan mendatangi KPK pada Jumat (13/10).
"Kami tidak tahu, kejanggalan-kejanggalan ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh apa," ujarnya.
Baca juga: Kediri masifkan sosialisasi pemberantasan korupsi
Baca juga: KPK beri nilai istimewa pada "desa antikorupsi"
Sebagai kuasa hukum, Febri mengatakan bahwa dirinya berharap proses pemberantasan korupsi dan proses penegakan hukum dilakukan betul-betul dengan penghormatan sepenuhnya pada hukum acara yang berlaku.
Dia mengungkapkan saat ditangkap, kliennya sangat kooperatif, tidak terlalu banyak perdebatan dan langsung bersedia dibawa ke gedung KPK.
Berita Terkait
KPK jadwalkan kehadiran Febri Diansyah
Kamis, 30 Mei 2024 6:54
Mentan siapkan tim gabungan untuk penyidikan KPK
Kamis, 5 Oktober 2023 7:12
Mentan akan menghadap Presiden di Istana, Kamis (5/10)
Kamis, 5 Oktober 2023 6:49
Febri Diansyah membantah diperiksa KPK
Selasa, 3 Oktober 2023 3:55
Febri Diansyah ajak semua pihak kawal sidang Ferdy Sambo
Rabu, 5 Oktober 2022 15:22
Febri Diansyah jadi pengacara Ferdy Sambo menuai tanggapan
Jumat, 30 September 2022 3:14
Febri Diansyah: Pilih peserta pilkada yang tak terlibat korupsi
Minggu, 29 November 2020 18:06
Febri Diansyah mundur dari KPK
Kamis, 24 September 2020 15:42