Praya, Lombok Tengah (ANTARA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat mengatakan, tanah yang dijadikan sirkuit Motocross di Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara milik negara, sehingga warga jangan terpancing dengan adanya pemasangan plang kepemilikan oleh pihak tertentu pada lahan tersebut.
"Status tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang tidak boleh diklaim oleh siapapun, termasuk oleh pihak yang memasang plang tersebut, dalam hal ini pihak yang menyebut dirinya sebagai PT.Trisno Kenangan," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Jumat.
Ia mengatakan, penetapan status tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai negara didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2021, atas perkara antara PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan sebagai Pemohon Kasasi melawan Pemerintah RI Cq. Pemda Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon Kasasi.
Lahan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh PT. Trisno Kenangan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), akan tetapi status tersebut telah berakhir pada tanggal 24 September 1980.
“Jadi secara hukum, berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT. Trisno Kenangan," katanya.
Untuk itu Lalu Firman Wijaya meminta kepada pihak PT. Trisno Kenangan untuk tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kondisi daerah kita sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta dengan baik. Pariwisata kita mulai ramai. Jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah," katanya.
"Status tanah tersebut merupakan tanah milik negara yang tidak boleh diklaim oleh siapapun, termasuk oleh pihak yang memasang plang tersebut, dalam hal ini pihak yang menyebut dirinya sebagai PT.Trisno Kenangan," kata Sekda Lombok Tengah, Lalu Firman Wijaya di Praya, Jumat.
Ia mengatakan, penetapan status tanah tersebut sebagai tanah yang dikuasai negara didasarkan pada putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3235 K/PDT/2010 tanggal 22 Maret 2021, atas perkara antara PT. Perkebunan Kopi Trisno Kenangan sebagai Pemohon Kasasi melawan Pemerintah RI Cq. Pemda Kabupaten Lombok Tengah sebagai Termohon Kasasi.
Lahan tersebut sebelumnya memang dikelola oleh PT. Trisno Kenangan dengan status Hak Guna Usaha (HGU), akan tetapi status tersebut telah berakhir pada tanggal 24 September 1980.
“Jadi secara hukum, berdasarkan Pasal 34 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA jo. Pasal 17 ayat (1) PP No. 40 Tahun 1996, saat ini tanah tersebut dikuasai oleh negara dan bukan tanah dari PT. Trisno Kenangan," katanya.
Untuk itu Lalu Firman Wijaya meminta kepada pihak PT. Trisno Kenangan untuk tidak melakukan tindakan sepihak di luar koridor hukum yang dapat memicu hal-hal yang tidak diinginkan.
“Kondisi daerah kita sekarang sedang bagus-bagusnya. Keamanan tercipta dengan baik. Pariwisata kita mulai ramai. Jadi jangan lakukan hal-hal yang dapat mengganggu kondusifitas wilayah," katanya.