Mataram (ANTARA) - Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Artanto memastikan personel menjaga secara ketat BBM solar subsidi yang berada dalam muatan tanker (kapal tangki) sitaan kasus pelanggaran pengisian di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

"Kami bisa pastikan tidak ada orang yang bisa mengakses barang bukti BBM tanker itu karena sudah ada personel yang berjaga, sudah ada garis polisi juga. Jadi, tidak sembarang orang bisa masuk," kata Artanto.

Begitu juga pengamanan untuk barang bukti BBM solar subsidi yang ada pada kapal ikan penerima pengisian dari tanker. "Jadi, semua dijaga, dua kapal tangki dan satu kapal ikan yang disita di Dermaga Labuhan Haji," ujarnya.

Artanto juga memastikan bahwa personel yang berjaga tidak menyalahgunakan tugas. Apabila terungkap ada personel yang melanggar dengan mengambil atau mengurangi barang sitaan, pihaknya tidak segan memberikan sanksi tegas.

Sanksi tegas itu juga ada dalam bentuk pidana sesuai yang diatur dalam Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP. Dalam aturan tersebut menyebutkan bagi siapa pun yang menghancurkan, menghilangkan, menyembunyikan barang yang berkaitan dengan bekas kejahatan, terancam pidana sembilan bulan penjara. "Kami pastikan akan memberikan tindakan tegas bagi siapa pun termasuk anggota yang mengambil dan mengurangi barang bukti," ucap dia.

Lebih lanjut, Artanto mengatakan bahwa penyidik kini sedang menyusun berkas milik tiga tersangka untuk kebutuhan tahap satu atau pelimpahan berkas ke jaksa peneliti. "Jadi, penyidik sekarang sedang menyusun kelengkapan berkas untuk syarat pelimpahan ke jaksa peneliti," kata Artanto.

Terkait dengan hasil tim penyidik yang melakukan pemeriksaan ke perusahaan asal tanker BBM di Palembang, Artanto memilih untuk tidak menyampaikan ke publik karena hal tersebut di luar kewenangan-nya. Tiga tersangka dalam kasus ini merupakan dua nakhoda kapal dan seorang manajer operasional perusahaan pemilik tanker.

Sebagai tersangka mereka dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen dan atau Pasal 53 huruf b Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang mengatur terkait ketentuan izin usaha angkutan.

Baca juga: Polda NTB membuka layanan edukasi lalu lintas untuk anak usia dini
Baca juga: Polda NTB menaruh atensi penyelesaian kasus korupsi

Terhadap tiga tersangka, penyidik sudah melakukan penahanan. Seluruh barang bukti kasus, seperti kapal tangki yang mengangkut BBM solar subsidi dan kapal ikan milik nelayan Lombok Timur juga masih disita di Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur. Tanker yang disita tersebut ada dua, yakni Motor Tanker (MT) Anggun Selatan dan MT Harima dengan perusahaan pemilik PT Tripatra Nusantara yang beralamat di Palembang.

Termasuk Kapal Motor (KM) Satu Raya milik nelayan Lombok Timur yang diduga menerima pengisian BBM jenis solar subsidi di kawasan perairan Telong Elong. Untuk barang bukti BBM juga demikian. Dari MT Harima dan KM Satu Raya, polisi menyita 227 ribu liter solar bersubsidi. Sedangkan, 135 ribu liter solar subsidi dari muatan MT Anggun Selatan.
 

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024