Mataram (ANTARA) - Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Komisaris Besar Polisi Nasrun Pasaribu menaruh atensi dalam penyelesaian tunggakan sejumlah kasus korupsi yang berkutat cukup lama di tahap penyidikan.

"Memang belum ada (kasus masuk penuntutan). Makanya, kami atensi agar ada kepastian hukum," kata Nasrun di Mataram, Rabu.

Adapun tunggakan kasus korupsi yang cukup lama berkutat di tahap penyidikan adalah kasus korupsi pengadaan alat kesenian "Marching Band" pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) NTB dan pengadaan alat bantu belajar mengajar (ABBM) pada Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Mataram.

Dua kasus korupsi yang ditangani Polda NTB sejak 2018 itu turut mendapat atensi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Untuk kasus pengadaan "Marching Band", penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni pejabat pembuat komitmen (PPK) berinisial MI dan direktur pelaksana proyek dari CV Embun Emas berinisial LB.

Keduanya ditetapkan dengan penguatan alat bukti dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB. Potensi kerugian negara mencapai Rp702 juta.

Kerugian pun muncul dari hasil identifikasi penyaluran anggaran pengadaan dalam dua tahap. Pertama senilai Rp1,57 miliar untuk dibagikan ke lima SMA negeri dan kedua Rp982,43 juta untuk empat SMA swasta.

Meski demikian, berkas sudah berulang kali bolak-balik dari penyidik kepada jaksa peneliti. Persoalan dari penanganan kasus ini hanya berkaitan dengan petunjuk jaksa yang meminta penyidik menguatkan hasil audit kerugian negara dengan memuat harga pembanding.

Untuk kasus pengadaan ABBM pada Poltekkes Mataram, sumber pengadaan alat ini dari APBN pada tahun 2017. Pengadaan barang tersebut disalurkan melalui Kementerian Kesehatan RI dengan anggaran Rp27 miliar yang kembali direvisi menjadi Rp19 miliar.

Pembelian barang ABBM dilakukan melalui e-katalog. Namun, ada juga secara langsung melalui sistem tender dan dimenangkan oleh tujuh penyedia item alat dan 11 distributor. Salah satu item yang dibeli adalah boneka manekin. Alat tersebut untuk menunjang praktik di jurusan perawat, kebidanan, gizi, dan analis kesehatan.

Baca juga: Polda NTB patroli rutin menjelang Shell Eco Maraton dan WSBK
Baca juga: Polairud Polda NTB bangun tanggul pemecah ombak

Muncul temuan Inspektorat Jenderal Kemenkes RI senilai Rp4 miliar. Angka tersebut masih bersifat umum karena tidak hanya muncul dari Poltekkes Mataram saja, tetapi ada juga dari Poltekkes Banda Aceh dan Tasikmalaya. Penyidik pernah meminta salinan dari temuan Itjen Kemenkes RI untuk kebutuhan audit kerugian negara. Namun, permintaan ditolak. Untuk menelusuri hal tersebut, penyidik menggandeng BPKP.

Terkait dengan dua tunggakan kasus tersebut, Nasrun menegaskan bahwa pihaknya terus bekerja untuk memberikan kepastian hukum, terutama kepada para pihak yang sudah berstatus tersangka. Langkah koordinasi dengan BPKP maupun jaksa dan instansi terkait sesuai dengan arahan KPK dalam supervisi terakhir di awal September 2022, kini sedang berjalan.

"Ya, itu semua masih berproses. Masih kami koordinasikan dengan stakeholder lain, seperti dengan kejaksaan dan ahli audit," ujarnya.

Pewarta : Dhimas Budi Pratama
Editor : I Komang Suparta
Copyright © ANTARA 2024