Mataram (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengatakan, besaran kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Mataram tahun 2023 ditetapkan sesuai dari hasil kajian tim.

"Insya Allah, pekan depan UMK tahun 2023 mulai kita bahas bersama tim. Sebelum ada pembahasan, kami belum bisa memprediksi besaran kenaikan UMK," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Mataram H Rudi Suryawan di Mataram, Jumat.

Pernyataan itu disampaikan menyikapi aspirasi dari kalangan buruh atau pekerja yang meminta agar upah minimum tahun 2023 naik 13 persen dari tahun 2022.

"Apa yang diaspirasikan buruh atau pekerja itu sah-sah saja, tapi kita tidak bisa keluar dari sistem dan regulasi yang ditetapkan dalam penetapan UMK berdasarkan kajian tim," katanya.

Rudi mengatakan, tim yang dimaksudkan untuk pembahasan UMK itu antara lain, dari Badan Pusat Statistik (BPS), pakar ekonomi, Dewan Pengupahan, Asosiasi Pengusaha Pribumi Indonesia (Asprindo), dan serikat pekerja seluruh Indonesia (SPSI) Kota Mataram.

"Dari data-data BPS itulah, kita bisa melihat apakah akan ada kenaikan UMK atau tidak. Jika ada, berapa persen," katanya.

Menurutnya, UMK Mataram tahun 2022 sebesar Rp2.416.953 memang naik 10 persen dari UMK tahun 2021 sebesar Rp2.184.450. Kenaikan itu, ditetapkan sesuai dengan hasil kajian dan rumus penetapan UMK yang sudah ada.

"Karena itu, sebelum ada pertemuan minggu depan, kita belum bisa menyebut prediksi persentase kenaikan UMK," katanya.

Dikatakan, untuk penetapan UMK sekarang sudah lebih mudah karena sudah ada acuan regulasi dan rumus-rumus penetapan UMK sehingga data-data dasar menetapkan UMK yang ada di BPS, tinggal dimasukkan.

"Setelah data BPS salah salah satunya tingkat konsumsi dimasukkan ke dalam rumus, ketemulah hasilnya apakah UMK akan naik atau tidak. Kita tidak bisa keluar dari rumus yang sudah ada,"katanya.

Namun demikian, pihaknya berharap dengan kondisi perekonomian di Kota Mataram yang sudah mulai membaik seiring dengan redanya COVID-19, UMK di Mataram bisa bertambah.

Prinsipnya UMK Mataram harus di atas upah minimum provinsi (UMP), karena itu untuk usulan UMK Mataram menunggu penetapan UMP NTB pada 21 November 2022. 

"Selanjutnya, kita paling lambat harus tetapkan pada 30 November 2022," kata Rudi menambahkan.

 

Pewarta : Nirkomala
Editor : Riza Fahriza
Copyright © ANTARA 2024