Retribusi parkir nontunai di Mataram capai Rp5,1 miliar

id jukir,matraam,tipiring

Retribusi parkir nontunai di Mataram capai Rp5,1 miliar

Salah satu titik retribusi parkir di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan realisasi retribusi parkir nontunai hingga 31 Agustus 2022 mencapai Rp5,1 miliar dari target Rp9 miliar.

"Realisasi retribusi parkir sebesar Rp5,1 miliar itu melampaui realisasi tahun 2021 sebesar Rp3,8 miliar lebih," kata Kepala UPTD Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram Lalu Muhammad Sopandi di Mataram, NTB, Selasa.

Target retribusi parkir sebesar Rp9 miliar tersebut ditetapkan sesuai dengan hasil kajian terendah Balitbang terhadap potensi retribusi parkir yang ada di Kota Mataram.

Untuk mengoptimalkan capaian retribusi parkir dengan sistem nontunai itu, katanya, Dishub terus mendata dan mendaftarkan juru parkir konvensional beralih menggunakan parkir nontunai.

Jumlah juru parkir yang sudah didaftarkan menggunakan dengan sistem nontunai sebanyak 878 orang. Mereka didaftarkan melalui dua provider pembayaran nontunai yakni melalui provider Qren sebanyak 752 orang dan Bank NTB Syariah 126 orang.

Sementara titik parkir di Kota Mataram sesuai SK Wali Kota Mataram tahun 2021 tercatat sebanyak 741 titik. Artinya, satu titik bisa didaftar dua orang juru parkir.

"Bisa saja di satu titik saya daftarkan dua orang sebab mereka tugas bergantian. Ada yang parkir dari pagi sampai siang dan diganti dari siang sampai sore bahkan hingga malam," katanya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mataram M Saleh sebelumnya mengatakan, pembayaran retribusi parkir non tunai dinilai efektif meningkatkan pendapatan daerah sebab aktivitas juru parkir (jukir) dapat terpantau dari sistem yang ada.

Dengan demikian, para jukir yang terindikasi tidak menyetor dan kurang bayar retribusi parkir, sudah dilakukan proses dengan memberikan surat peringatan pertama, bahkan banyak yang sudah mendapat surat peringatan kedua.

Jika setelah menerima surat peringatan kedua, jukir bersangkutan masih tidak mengindahkan maka masalah jukir itu bisa dibawa ke pengadilan.

Apabila tidak ada respon dari jukir setelah menerima surat peringatan kedua hingga batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, jukir bisa di sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Dalam aturannya, hukuman untuk tipiring maksimal berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan dana pastinya jukir akan kita berhentikan," katanya.