Pencopet saat parade pembalap MotoGP di Mataram terungkap seorang jukir resmi

id pencopet saat parade pembalap motogp 2024, polresta mataram,jukir, copet

Pencopet saat parade pembalap MotoGP di Mataram terungkap seorang jukir resmi

Polisi menunjukkan rompi biru berlogo dinas perhubungan milik jukir berinisial NU (kanan) yang tertangkap melakukan aksi copet saat parade pembalap MotoGP 2024 dalam pemeriksaan di Polresta Mataram, NTB, Kamis (26/9/2024). (ANTARA/HO-Polresta Mataram)

Mataram (ANTARA) - Pencopet yang beraksi saat parade pembalap MotoGP 2024 di Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat terungkap seorang juru parkir (jukir) yang terdaftar resmi di dinas perhubungan.

Kepala Satreskrim Polresta Mataram Kompol I Made Yogi Purusa Utama di Mataram, Kamis, menyampaikan profesi pencopet berinisial NU (54) asal Kelurahan Banjar, Kecamatan Ampenan itu terungkap dari hasil pemeriksaan.

"Jadi, pelaku telah mengakui dirinya jukir resmi yang terdaftar di dinas perhubungan. Dia beraksi saat melihat korban lengah," kata Yogi.

Penangkapan NU berlangsung saat petugas kepolisian yang melakukan pengamanan kegiatan parade pembalap MotoGP 2024 di Taman Teras Udayana, Rabu (25/9), melihat aksi pelaku dengan mengenakan rompi biru berlogo dinas perhubungan mendekati target.

"Saat mau beraksi, pelaku langsung ditarik anggota kami dan langsung diamankan," ujarnya.

Baca juga: Puluhan ribu warga Mataram padati parade pembalap MotoGP 2024

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga hasil NU mencopet barang milik enam warga pengunjung parade.

"Lokus pelaku beraksi itu ada dua lokasi, itu di Taman Sangkareang, NU dapat dua dompet berisi identitas lengkap dan uang tunai. Kalau di Teras Udayana itu ada handphone Samsung Galaxy a03 warna merah, dan dua dompet dengan isi uang tunai dan identitas lengkap, serta tas goodie bag," ucap dia.

Baca juga: Mobil trailer parade pembalap MotoGP Mandalika siap digunakan

Atas perbuatan pelaku, Yogi menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan NU sebagai tersangka yang diduga melanggar Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

"Terhadap yang bersangkutan sudah kami lakukan penahanan di Rutan Polresta Mataram," kata Yogi.

Lebih lanjut, Yogi mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap barang bawaan ketika sedang berada di tengah keramaian atau sebuah kegiatan yang berlangsung di tempat terbuka.

Baca juga: Warga Mataram diajak sukseskan parade pembalap MotoGP
Baca juga: Ribuan siswa Mataram siap semarakkan parade MotoGP
Baca juga: Jelang MotoGP, Pembalap Fabio Quartararo jumpa penggemar di Mataram