Target retribusi parkir pada 2023 capai Rp11 miliar di Mataram

id jukir,parkir,mataram

Target retribusi parkir pada 2023 capai Rp11 miliar di Mataram

Salah satu titik parkir di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. ANTARA/Nirkomala

Mataram, NTB (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan target retribusi parkir tahun 2023 sebesar Rp11 miliar atau turun signifikan dari target tahun 2022 sebesar Rp28 miliar.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Jumat, mengatakan perubahan target dari Rp28 miliar, yang ditetapkan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menjadi Rp11 miliar dilakukan berdasarkan kajian dari Badan Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kota Mataram.

"Hasil kajian ini pun jadi acuan target retribusi parkir tahun ini, dan target Rp11 miliar kita nilai realistis. Kalau target Rp28 miliar tahun 2022 terlalu tinggi, sehingga tahun 2022 kita berani maksimalkan Rp9 miliar," katanya.

Hanya saja, katanya, target maksimal Rp9 miliar retribusi parkir juga belum bisa tercapai karena realisasi retribusi parkir tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar.

Kendati demikian, realisasi retribusi parkir tahun 2022 sebesar Rp8,2 miliar, dinilai positif jika dibandingkan dengan realisasi tahun 2021 sebesar Rp3 miliar lebih. "Kalau dibandingkan realisasi retribusi parkir tahun 2021 dengan 2022, maka terjadi kenaikan signifikan," katanya.

Di sisi lain, lanjutnya, terkait dengan tidak tercapainya target retribusi parkir tahun 2022, salah satunya dipicu karena masih rendahnya disiplin juru parkir (jukir) yang menyetorkan hasil penarikan parkir. Oleh karena itu, tahun ini, Dinas Perhubungan akan meningkatkan pengawasan setoran parkir jukir melalui aplikasi Si Jukir (sistem informasi juru parkir) yang merupakan aplikasi pembayaran parkir non-tunai. Menurutnya, aplikasi Si Jukir cukup efektif untuk memantau disiplin jukir yang kekurangan bayar setoran parkir. "Melalui aplikasi itu, kita harapkan target Rp11 miliar tahun ini bisa tercapai," katanya.

Baca juga: Retribusi pengujian kendaraan motor di Lombok Tengah mencapai 118 persen
Baca juga: Pemkot: 2023 "tower" tidak lagi menjadi objek retribusi daerah


Data Dishub Kota Mataram menyebutkan, jumlah titik parkir resmi di Kota Mataram sebanyak 749 titik, sedangkan juru parkir yang menggunakan parkir nontunai sebanyak 941 orang sebab satu titik parkir dikawal lebih dari satu juru parkir, bahkan bisa sampai lima orang.