Retribusi parkir Mataram NTB per Oktober 2022 capai Rp6 miliar

id jukir,mataram,tipiring

Retribusi parkir Mataram NTB per Oktober 2022 capai Rp6 miliar

Ilustrasi: salah satu potensi titik retribusi parkir di Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat. (Foto: ANTARA/Nirkomala).

Mataram (ANTARA) - Dinas Perhubungan Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, menyebutkan, realisasi retribusi parkir sampai bulan Oktober 2022 sudah mencapai Rp6 miliar dari target yang ditetapkan untuk tahun ini sebesar Rp9 miliar.

"Realisasi retribusi parkir sebesar Rp6 miliar itu melampaui realisasi tahun 2021 sebesar Rp3,8 miliar lebih," Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Mataram M Saleh di Mataram, Senin.

Saleh menyebutkan bahwa untuk mencapai target yang ditetapkan sesuai dengan hasil kajian terendah Badan Penelitian dan Pengembangan setempat terhadap potensi retribusi parkir sebesar Rp9 miliar, Dishub terus melakukan penertiban dan pengawasan terhadap potensi retribusi dan juru parkir (jukir).

"Kami saat ini memiliki sekitar 800 titik retribusi parkir tersebar di enam kecamatan. Jumlah itu, meningkat dari jumlah sebelumnya sekitar 700 titik," kata Saleh.

Namun demikian, Saleh mengaku sedikit pesimistis untuk mencapai target Rp9 miliar di akhir tahun ini karena setoran retribusi parkir beberapa pekan terakhir ini relatif turun dipicu masuknya musim hujan. "Kalau musim hujan, siapa yang datang belanja. Rata-rata masyarakat kalau hujan lebih memilih di rumah," katanya.

Menurutnya, titik-titik retribusi parkir ini merupakan lokasi pusat-pusat perbelanjaan, seperti pasar modern dan pasar tradisional. Selain itu pusat rekreasi, dan warung makan. "Sementara retribusi parkir, sangat tergantung dari pengunjung," kata Saleh.

Kendati demikian, pihaknya akan terus berusaha secara optimal untuk mencapai target Rp9 miliar hingga akhir tahun 2022, dengan terus aktif melakukan penertiban ban pengawasan terhadap juru parkir.

Penertiban dan pengawasan yang telah dilakukan terhadap keberadaan jukir pada sekitar 800 titik parkir di Kota Mataram, memberikan dampak signifikan terhadap pendapatan daerah dari retribusi parkir.

Hal itu disebabkan banyaknya temuan jukir yang melaksanakan tugas tapi tidak melakukan penyetoran retribusi parkir dan ada juga yang kurang bayar. "Satu orang jukir bahkan ada yang kurang bayar hingga Rp5 juta," sebut Saleh.


Ia mengemukakan, para jukir yang terindikasi tidak menyetor dan kurang bayar retribusi parkir, lanjutnya, sudah dilakukan proses dengan memberikan surat peringatan pertama, bahkan banyak yang sudah mendapat surat peringatan kedua.

Jika setelah menerima surat peringatan kedua, jukir bersangkutan masih tidak mengindahkan maka masalah jukir itu bisa dibawa ke pengadilan. Apabila tidak ada respon dari jukir setelah menerima surat peringatan kedua hingga batas waktu yang ditentukan, lanjutnya, jukir bisa di sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

"Dalam aturannya, hukuman untuk tipiring maksimal berupa denda Rp50 juta atau kurungan selama tiga bulan dana pastinya jukir akan kita berhentikan," kata Saleh.

Terkait dengan itu, pihaknya berharap agar para jukir di Kota Mataram bisa kooperatif dalam melakukan penyetoran retribusi parkir, agar target yang ditetapkan bisa terealisasi.